Perkara TPPU Mansur Irawan, Bandar Sabu di Rohil, Belum Rampung

- Senin, 26 September 2022 | 18:14 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Pekanbaru  (Sumber: Google Street View)
Ilustrasi Pengadilan Negeri Pekanbaru (Sumber: Google Street View)

HALUANRIAU.CO, Pekanbaru - Sejumlah pesakitan perkara dugaan penyeludupan narkoba kelompok 'Mansur Irawan' di Rokan Hilir (Rohil) masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara itu, untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum rampung.

Adapun para pesakitan yang sebelumnya diamankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu adalah Mansur Irawan, Suhendri, Satria, Ridwan, Hendrik Suherman. Terhadap mereka dihadirkan ke persidangan dengan penuntutan secara terpisah.

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pernah berjanji akan 'memiskinkan' pelaku yang terlibat peredaran narkoba dengan menerapkan TPPU. Termasuk terhadap Mansur Irawan dkk.

Dikonfirmasi, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menegaskan hal itu berjalan. Pihaknya masih melakukan penyidikan terkait perkara TPPU tersebut.

"Iya, lagi berjalan," ujar Kombes Pol Yos Guntur, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Puskesmas Taluk Kuantan Terbaik III Kompetensi Capaian Skrining Riwayat Kesahatan di HUT ke-54 BPJS Kesehatan

Proses penyidikan itu, diyakini terkait dengan upaya pengumpulan alat bukti. Termasuk juga upaya pemberkasan.

"Sudah (SPDP TPPU dikirimkan ke Kejaksaan)," pungkas mantan Kapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Sebelumnya, Polda Riau menyatakan akan menjerat seorang diduga bandar narkotika dengan TPPU. Adapun bandar dimaksud adalah Mansur Irawan asal Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Selain harta benda, polisi juga mengamankan beberapa pengedar yang terlibat dalam jaringannya.

Pengungkapan itu bermula pada Kamis (27/1) lalu, dimana polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Nuansa Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagansinembah, Rohil. Saat itu Mansur berhasil kabur, namun beberapa anggotanya berhasil ditangkap termasuk abang kandungnya Hendrik.

Dari rumah itu berhasil mengamankan dua orang, yaitu Satria dan Ridwan, serta 8 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga sabu. Tim juga mengamankan laki-laki yang merupakan abang kandung Mansur.

Pengejaran terhadap Mansur terus dilakukan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (15/3). Mansur diringkus saat berada di sebuah ruko Lisa Queen di Jalan Lintas Sumatera KM 34 Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Polisi menyita herta benda miliknya yang disinyalir hasil dari bisnisnya itu, yakni berupa satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nissan Terrano, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Ford Ranger serta tiga unit sepeda motor dan uang tunai ratusan juta. Ada juga beberapa bundel surat kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG).

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Lingkup Kampus, Terancamnya Ruang Aman Menuntut Ilmu

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X