HALUANRIAU.CO, Pekanbaru - Sejumlah pesakitan perkara dugaan penyeludupan narkoba kelompok 'Mansur Irawan' di Rokan Hilir (Rohil) masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara itu, untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum rampung.
Adapun para pesakitan yang sebelumnya diamankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu adalah Mansur Irawan, Suhendri, Satria, Ridwan, Hendrik Suherman. Terhadap mereka dihadirkan ke persidangan dengan penuntutan secara terpisah.
Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pernah berjanji akan 'memiskinkan' pelaku yang terlibat peredaran narkoba dengan menerapkan TPPU. Termasuk terhadap Mansur Irawan dkk.
Dikonfirmasi, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menegaskan hal itu berjalan. Pihaknya masih melakukan penyidikan terkait perkara TPPU tersebut.
"Iya, lagi berjalan," ujar Kombes Pol Yos Guntur, Senin (26/9/2022).
Proses penyidikan itu, diyakini terkait dengan upaya pengumpulan alat bukti. Termasuk juga upaya pemberkasan.
"Sudah (SPDP TPPU dikirimkan ke Kejaksaan)," pungkas mantan Kapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Sebelumnya, Polda Riau menyatakan akan menjerat seorang diduga bandar narkotika dengan TPPU. Adapun bandar dimaksud adalah Mansur Irawan asal Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Selain harta benda, polisi juga mengamankan beberapa pengedar yang terlibat dalam jaringannya.
Pengungkapan itu bermula pada Kamis (27/1) lalu, dimana polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Nuansa Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagansinembah, Rohil. Saat itu Mansur berhasil kabur, namun beberapa anggotanya berhasil ditangkap termasuk abang kandungnya Hendrik.
Dari rumah itu berhasil mengamankan dua orang, yaitu Satria dan Ridwan, serta 8 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga sabu. Tim juga mengamankan laki-laki yang merupakan abang kandung Mansur.
Pengejaran terhadap Mansur terus dilakukan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (15/3). Mansur diringkus saat berada di sebuah ruko Lisa Queen di Jalan Lintas Sumatera KM 34 Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Polisi menyita herta benda miliknya yang disinyalir hasil dari bisnisnya itu, yakni berupa satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nissan Terrano, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Ford Ranger serta tiga unit sepeda motor dan uang tunai ratusan juta. Ada juga beberapa bundel surat kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG).
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Lingkup Kampus, Terancamnya Ruang Aman Menuntut Ilmu
Artikel Terkait
Diduga Aniaya Warga, Seorang Polwan di Riau Dipolisikan
Selain Oknum Pengacara, Ini Identitas 3 Tersangka Lainnya yang Diamankan Polres Rokan Hilir
Pelajar SD 11 Tahun Perkosa Bocah 7 Tahun, Tendang Kepala Korban Hingga Pingsan Lalu Disetubuhi
Aniaya Warga, Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Telah Diperiksa
Miliki 6,5 Kg Daun Ganja Kering, Seorang Wanita 30 Tahun Diringkus Polisi
Bungaraya Mencekam! Baru Dua Hari Kehilangan Motor, Kini Warga Buantan Lestari Kehilangan Motor Lagi
Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Akhirnya Sandang Status Tersangka Penganiayaan
Siswa Pukul Guru Perempuan Berusia 53 Tahun Hingga Patah Tulang Hidung
Polda Riau Grebek Tempat Penyulingan LPG Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Disinyalir karena Kalah Praperadilan, Kejati Ambil Alih 3 Perkara Korupsi dari Kejari Inhil