Disinyalir karena Kalah Praperadilan, Kejati Ambil Alih 3 Perkara Korupsi dari Kejari Inhil

- Senin, 26 September 2022 | 17:31 WIB
Kantor Kejati Riau (Dodi/HRC)
Kantor Kejati Riau (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Salah satunya, perkara yang melibatkan mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah membenarkan hal tersebut. Dikatakan Rizky, pengambilalihan perkara itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan supervisi oleh Kejaksaan Agung RI.

"Iya, perkara kami ambil alih. Ini perintah dari JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus,red)," ujar Rizky, Senin (26/9).

Dengan diambil alihnya penanganan perkara tersebut, sambung dia, pihaknya akan kembali melakukan pengusutan ulang. Dimana surat perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi.

"Sidik (penyidikan, red) ulang," singkat mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Baca Juga: Disebut Meningkat, Kadiskes Kampar: Awal Tahun ini Angkanya 3.000 dan Sekarang Turun Menjadi Angka 1.300

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, perkara yang diambil alih itu adalah dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran (TA) 2012, pembangunan Jembatan Enok TA) 2013, serta penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006.

Tiga perkara itu sebelumnya 'kalah' di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan melalui mekanisme praperadilan. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Inhil.

Adapun mereka yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah Hendrawan SE untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok TA 2012. Putusan praperadilannya diputuskan pada Februari lalu.

Lalu, Katiran dkk untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok TA 2013 yang praperadilannya diputuskan pada 27 April 2022 kemarin.

Teranyar, Indra Muchlis Adnan untuk perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006. Putusan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Inhil itu diputuskan pada 22 Juni 2022.

Baca Juga: Progres Proyek Lapangan Tenis di Kejati Riau Baru 30 Persen

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X