Siswa Pukul Guru Perempuan Berusia 53 Tahun Hingga Patah Tulang Hidung

- Senin, 26 September 2022 | 11:28 WIB
Ilustrasi pemukulan (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pemukulan (Pikiran Rakyat)

HALUANRIAU.CO, KUPANG - Seorang guru perempuan di salah satu sekolah SMA di Kota Kupang, NTT mengalami penganiayaan oleh siswanya sendiri.

Korban bernama Theresia Afrinsia Darna (53) yang mengalami pemukulan hingga membuat hidungnya patah, memar di pipi dan mata yang membuat penglihatannya menjadi buram.

Kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan kepada Polsek Kelapa Lima, bernomor LP/B/202/IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9/2022).

Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna B yang dikutip dari INews mengatakan pelaku tersebut merupakan pelajar SMA yang berinisial RJD (17), dimana kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah.

Kejadian bermula saat suasana belajar mengajar sedang berlangsung. Korban saat itu tengah menjelaskan materi pelajaran kepada murid-muridnya termasuk kepada pelaku.

Saat itu, tersangka tengah mengobrol bersama teman-temannya dengan nada yang besar yang membuat proses belajar mengajar menjadi terganggu.

Baca Juga: PSPS Riau Sepakat Ganti Kursi Stadion Utama, Diperkirakan Mencapai Rp289 Juta

Korban kemudian menegur tersangka. Tak terima ditegur, tersangka langsung menganiaya korban dengan meninju korban sebanyak satu kali yang mengarah ke wajah. Pukulan tersebut mengenai pangkal hidung korban sehingga mengeluarkan darah.

Theresia Afrinsia Darna diketahui sudah mengajar selama kurang lebih 15 tahun tersebut mengaku sudah memaafkan anak didiknya tersebut, namun demikian ia tidak berniat untuk mencabut laporanya tersebut.

Theresia mengaku alasan untuk tidak mencabut laporannya tersebut sebagai bentuk pembelajaran kepada anak didiknya sehingga bisa memberikan efek jera yang tidak hanya bagi tersangka, namun juga para siswa lainnya.

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu saya sudah memaafkan. Saya berharap agar dia (tersangka, red) bisa diberi hukuman yang ringan," kata Theresia, Senin (26/9/2022).

“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur, dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di Lapas Anak,” ucapnya.

Namun demikian, Kombes Pol Rishian mengaku bahwa tersangka tidak akan ditahan dikarenakan RJD masih di bawah umur.

“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” kata Kapolresta.

Baca Juga: Laga Kandang di Pekanbaru, PSPS Riau Terancam Tanpa Penonton

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: inews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X