Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Akhirnya Sandang Status Tersangka Penganiayaan

- Minggu, 25 September 2022 | 22:09 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (tengah) didampingi Kabid Propam Kombes Pol J Setiawan (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan (kanan) (Dodi/HRC)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (tengah) didampingi Kabid Propam Kombes Pol J Setiawan (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan (kanan) (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) dan ibunya. Oknum berinisial IDR dan ibunya, YUL dilaporan oleh Riri Aprilia Kartin (27), hingga akhirnya menyandang status tersangka.

Laporan korban ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU. Laporan tersebut disampaikan tanggal 22 September 2022 kemarin.

Atas laporan itu, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau langsung bergerak cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan.

"Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (24/9/2022) malam.

Sunarto menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga Terlapor sejak Jumat (23/9/2022) kemarin. Sementara Sabtu malam kemarin, giliran korban yang diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan Terlapor," jelas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto, Minggu (25/9/2022).

Ditambahkan Narto, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Hasilnya status para Terlapor berubah menjadi tersangka.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang Terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Narto.

Baca Juga: Ikuti Arahan Pemerintah, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik

Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau. Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Narto.

Narto menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik. Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

Saat ini, kata Narto, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan.

Sebelumnya IDR, oknum Polwan berpangkat Brigadir yang berstatus Terlapor itu, juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Ia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau. Tak hanya IDR, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X