Selain Oknum Pengacara, Ini Identitas 3 Tersangka Lainnya yang Diamankan Polres Rokan Hilir

- Jumat, 23 September 2022 | 19:13 WIB
Para tersangka yang diamankan Polres Rokan Hilir
Para tersangka yang diamankan Polres Rokan Hilir

HALUANRIAU.CO, ROHIL - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) merilis identitas 4 tersangka dugaan tindak pidana narkotika yang diamankan di Kecamatan Bagansinembah. Empat tersangka itu terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Para pelaku diamankan pada Rabu (21/9) kemarin. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah narkoba jenis sabu seberat 102,68 gram.

Sementara itu, identitas para pelaku masing-masing berinisial L alias Cece (36), He alias Heri (36), MMU alias Ami (35) dan DS alias Deswan (42). Untuk nama yang disebutkan terakhir diketahui berprofesi sebagai seorang pengacara.

Baca : Sejumlah Pelaku Dikabarkan Diamankan Polisi di Rohil karena Narkoba, Salah Satunya Oknum Pengacara

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan pengungkapan tersebut. Dikatakan Sunarto, pengungkapan perkara dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil.

"Benar. Ada 4 tersangka yang diamankan," ujar Sunarto, Jumat (23/9) malam.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka

Diterangkannya, pengungkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Lintas Riau-Sumut, Km 3 Baganbatu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Ruko tersebut merupakan sebuah salon yang bernama Lisa Queens. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasinya, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial He alias Heri dan Li alias Cece. Li sendiri diketahui merupakan pemilik salon tersebut.

Dari penggeledahan di lantai 2, ditemukan 2 buah kaca pirex, 2 buah karet dot, 3 buah mancis berbagai warna serta pipet-pipet runcing berbagai warna yang diduga sendok/sekop narkotika jenis sabu. Lalu ditemukan juga 1 unit timbangan digital warna abu-abu dan 1 buah kotak obat warna kuning merek Zoralin yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu. Kemudian dari pakaian Cece didapatkan 1 bungkus plastik berisi 4 paket sabu.

Dari interogasi yang dilakukan, Cece mengaku masih ada lagi sabu lainnya yang disimpan di dalam bantal di atas kasur. Lalu saat diperiksa, barang haram itu benar adanya dengan ditemukannya 1 paket sedang narkotika jenis sabu. Lalu, kotak plastik warna hijau yang di dalamnya ada 2 bungkus plastik sabu yang salah satunya berisi 3 paket kecil.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lantai bawah salon, dan kembali ditemukan sebuah plastik berisi 10 pack bungkus plastik klip dalam keadaan baru," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Dari keterangan Cece, seluruh narkotika itu adalah milik temannya bernama Ami. Berangkat dari informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MMU alias Ami yang datang ke salon tersebut. Di tempat yang sama, juga diamankan pelaku lainnya, Deswan.

Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah Ami yang tak jauh dari Lisa Queens Salon. Di sana ditemukan beberapa benda diduga terkait tindak pidana narkotika, seperti 1 unit timbangan digital besar warna putih, 1 bungkus plastik berisi bungkusan plastik klip besar kosong, botol plastik tutup biru disambung kaca pirex dan pipet diduga alat hisap sabu atau bong, 1 buah karet dot warna merah serta mancis.

Tidak sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan di rumah Deswan. Di sana juga ditemukan beberapa benda diduga terkait tindak pidana narkotika, seperti 1 unit timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik kecil diduga bekas plastik narkotika sabu, 1 buah bong, kaca pirex dan mancis merah.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X