Sejumlah Pelaku Dikabarkan Diamankan Polisi di Rohil karena Narkoba, Salah Satunya Oknum Pengacara

- Jumat, 23 September 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi narkoba (Insidepontianak.com/Ist)
Ilustrasi narkoba (Insidepontianak.com/Ist)

HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Pihak Kepolisian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dikabarkan melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum pengacara. Selain itu, sejumlah pihak lainnya turut diamankan.

Pengungkapan itu dilakukan di kawasan Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (21/9/2022) malam. Saat itu, sejumlah pihak turut diamankan.

"Iya. Di Km 3 (Baganbatu). Kalau dari kota sebelum SPBU," ujar sumber haluanriau.co, Jumat (23/9).

Dikatakan sumber yang tak mau disebutkan namanya itu, lokasi penangkapan tersebut sebelumnya juga pernah digerebek polisi. Yakni, saat penangkapan pelaku yang disebutnya berinisial M.

"Yang pernah penangkapan M dulu kan di rumah itu," sebut dia.

Masih menurut keterangan dia, saat penangkapan Rabu malam itu, sejumlah pihak diamankan. Termasuk pemilik rumah yang dikatakannya digunakan sebagai usaha salon.

Baca Juga: Demi Kenyamanan Masyarakat, Disdukcapil Kuansing Sediakan Ruang 'Kami untuk Indonesia'

"Informasinya 4 (orang yang diamankan, red). Terus nambah lagi pengembangan 2 orang," sebut dia.

Untuk 4 orang itu, diketahui berinisial Haji D, MMU (perempuan), pemilik salon L, dan DS (laki-laki). Untuk nama yang disebutkan terakhir itu diketahui merupakan seorang pengacara. Sementara MMU ini adalah istri dari pelaku yang pernah diamankan polisi sebelumnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dikabarkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, belum memberikan jawaban.

Baca Juga: Karena ‘Caliak Buruak’ Siswa SMA Di Kuansing Dikeroyok Teman

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X