HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan pembobolan rekening nasabah milik daerah senilai miliaran rupiah dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Selanjutnya, Jaksa menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Rezki Purwanto. Dia adalah pegawai di perusahaan pelat merah tersebut.
Pengungkapan perkara ini dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/Riau, tanggal 24 Juni 2022.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Iya, berkas tersangka RP telah P-21 pada 9 September kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (21/9).
Berikutnya, dilaksanakan proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Di sana, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU.
Baca Juga: Disiksa Ibu Angkat, Bocah 6 Tahun Alami Luka dan Trauma
"Ada tiga orang Jaksa yang bertindak sebagai Tim JPU. Semuanya dari Kejaksaan Tinggi Riau," sebut Bambang.
Dengan telah dilaksanakan tahap II, saat ini Tim JPU kata Bambang, tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Termasuk di dalamnya surat dakwaan.
"Insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," imbuh Bambang seraya mengatakan tersangka Rezki Purwanto dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau.
Dari informasi yang dihimpun, penarikan dana dari rekening tanpa pengetahuan nasabah berawal, saat Costumer Service (CS) bank di kantor cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah pada, Kamis (17/6/2022) lalu.
Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki nasabah kartu ATM. Pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran pegawai bank Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi.
Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka, yakni Rezki Purwanto.
Pria 33 tahun yang terakhir kali menjabat sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Pekanbaru itu diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di bank cabang Pekanbaru antara 2020-2022.
Rezki Purwanto melakukan pembobolan dana rekening milik ratusan nasabah. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp5.027.191.603. Uang miliaran rupiah itu, dihabiskan tersangka untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," pungkas Bambang Heripurwanto.
Artikel Terkait
Tidak Pakai Sabuk Keselamatan, Pelanggaran Terbanyak Terjaring E-TLE di Pekanbaru
Diduga Intimidasi dan Teror Warga, Sejumlah Oknum Polri Dipropamkan
Polda Riau Amankan 16 Tersangka, 203 Kg Sabu dan 404.491 Pil Ekstasi Disita
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Jaksa Kejari Pekanbaru
Diduga Terlibat Aksi Geng Motor, 15 Orang Diringkus Polisi
Terlilit Utang Bejudi, Buruh Pabrik Memilih Gantung Diri
Alvin Lim Diduga Cemarkan Institusi Kejaksaan, Polisi Segera Tindaklanjut Laporan
Persaja Kejati Riau Polisikan Pemilik Akun YouTube Quotient TV
Disiksa Ibu Angkat, Bocah 6 Tahun Alami Luka dan Trauma
Terlibat Pengeroyokan di Arifin dan Paus, 4 dari 15 Remaja Jadi Tersangka