HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan 4 dari 15 remaja geng motor menjadi tersangka, keempat remaja tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru pada, Minggu (11/9/2022) lalu.
"Iya benar," jawab Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan saat ditanyakan keterlibatan keempat remaja tersebut dengan aksi penganiayaan, Rabu (21/9/2022).
15 remaja tersebut ditangkap pada, Senin (19/9) malam oleh tim gabungan Jatanras Polda Riau dan tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru. Sisa dari jumlah tersangka saat ini, yakni 11 orang telah dipulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan.
"Tidak terlibat penganiayaan dan kekerasan jalanan, (hanya, red) bagian dari rekan-rekan yang sudah ditetapkan tersangka. (11 remaja) membuat surat pernyataan dan wajib lapor," kata Kompol Andrie Setiawan.
Adapun identitas keempat tersangka tersebut yakni inisial RP alias Raka (18), MST alias Mike (19), MRR alias Rama (19) dan SR yang masih dibawah umur. Kini, keempat remaja tersebut harus mendakam dalam sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Kompol Andrie Setiawan menceritakan awal terjadinya penganiayaan tersebut, dimana dua orang remaja inisial NR alias Novi (18) dan NS alias Noermal (21) menjadi korban aksi kebrutalan dari keempat tersangka anggota geng motor tersebut dengan dua lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Baca Juga: Diduga Reza Arap Selingkuh, Nama Rossa di Seret!
Pada Minggu dinihari itu, korban bersama beberapa rekannya berkendara di Jalan Arifin Ahmad tepat di depan Food Court Raun2, secara tiba-tiba didatangi segerombolan sepeda motor yang merupakan kompoltan para tersangka. Tanpa aba-aba, langsung memukul kepala dengan tongkat baseball.
"Disitu sempat terjadi aksi saling kejar, korban ini hampir terjatuh karena para pelaku ini meraih setan motor korban dan akhirnya melarikan diri menuju jalan Paus," papar Kompol Andrie.
Remaja inisial NR alais Novri (18) menjadi korban kedua dari kompoltan geng motor tersebut, pada saat itu korban bersama rekannya sedang duduk dipinggiran Jalan Paus, tiba-tiba didatangi komplotan para tersangka dan langsung menghampiri.
"Kemudian langsung memukul dengan meninju korban hingga terjatuh dari sepeda motor, lalu langsung memukul kepala hingga mengenai bagian kepala belakang dan kening diatas pelipis mata sebelah kiri dan dari beberapa orang itu selain dengan tongkat ada juga mereka memukul dengan mengunakan tangan," ulasnya.
Melihat penganiayaan itu, rekan korban tak sanggup memberikan perlawanan dan memilih untuk melarikan diri dari TKP dan meninggalkan korban sendirian. Kebrutalan komplotan para tersangka ini dihentikan oleh warga setempat.
Dalam pengusutan perkara ini, para tersangka dijerat pasal 170 dan atau 351 Jo 55, 56 KUHPidana dengan barang bukti berupa satu buah besi pull up, dua unit sepeda motor jenis Nmax dan tiga unit smartphone serta helm.
Tim gabungan berhasil menangkap tersangka inisial Rp alias Raka pertama kali, lalu dilakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka MST alias Mike dan tersangka SR. Selanjutnya, tersangka MRR alias Rama diringkus di Jalan Siak Gang Al-Mukhlisin.
(Mal)
Artikel Terkait
Pekan Kemarin, Kejari Pekanbaru Pindahkan 51 Tahanan
Tidak Pakai Sabuk Keselamatan, Pelanggaran Terbanyak Terjaring E-TLE di Pekanbaru
Diduga Intimidasi dan Teror Warga, Sejumlah Oknum Polri Dipropamkan
Polda Riau Amankan 16 Tersangka, 203 Kg Sabu dan 404.491 Pil Ekstasi Disita
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Jaksa Kejari Pekanbaru
Diduga Terlibat Aksi Geng Motor, 15 Orang Diringkus Polisi
Terlilit Utang Bejudi, Buruh Pabrik Memilih Gantung Diri
Alvin Lim Diduga Cemarkan Institusi Kejaksaan, Polisi Segera Tindaklanjut Laporan
Persaja Kejati Riau Polisikan Pemilik Akun YouTube Quotient TV
Disiksa Ibu Angkat, Bocah 6 Tahun Alami Luka dan Trauma