HALUANRIAU.CO, JAWA BARAT - Seorang bocah berusia 6 tahun menjalani perawatan insentif di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon akibat mengalami luka parah dan trauma berat.
Keadaan tersebut korban dapatkan setelah ia disiksa sang ibu angkat berinisial AM. Korban mengalami luka parah di kepala, mata, wajah, dan tangan. Selain dipukuli pelaku, korban juga disundut bara api dari dupa.
Aksi kekerasan terhadap korban terjadi di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, dimana aksi tersebut berulangkali terjadi selama dua tahun terakhir.
"Karena sering dilakukan kekerasan oleh ibu angkatnya, anak mengalami trauma berat dengan gejala ketakutan ketika berhadapan dengan orang-orang," kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
"Selain trauma healing, kami juga memberikan pengobatan medis untuk penyembuhkan luka di tangan, wajah, kepala, dan mata korban akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu angkatnya," ujar Fifi Sofiah.
Baca Juga: APTISI Riau Sikapi RUU Sisdiknas dan Segera ke Jakarta Sampaikan Aspirasi
Pelaku AM sendiri ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (19/9/2022) sore.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan mendapat tekanan dari suaminya sehingga pelaku meluapkan kekesalan ke anak angkatnya.
Modus operandi pelaku adalah dengan memukul ubun-ubun dan wajah korban, menyundutkan bara api dari dupa ke tangan korban hingga mengalami luka.
"Tak hanya itu, pelaku juga tega mendorong keras korban hingga wajah korban terbentur meja dan mengalami luka di bagian mata korban," ucap Kompol Anton.
Akibat perbuatan AM, dirinya diancam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Aksi Duel Juru Parkir Berakhir Luka Tikam, Diduga Dipicu Rebutan Lahan
Pekan Kemarin, Kejari Pekanbaru Pindahkan 51 Tahanan
Tidak Pakai Sabuk Keselamatan, Pelanggaran Terbanyak Terjaring E-TLE di Pekanbaru
Diduga Intimidasi dan Teror Warga, Sejumlah Oknum Polri Dipropamkan
Polda Riau Amankan 16 Tersangka, 203 Kg Sabu dan 404.491 Pil Ekstasi Disita
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Jaksa Kejari Pekanbaru
Diduga Terlibat Aksi Geng Motor, 15 Orang Diringkus Polisi
Terlilit Utang Bejudi, Buruh Pabrik Memilih Gantung Diri
Alvin Lim Diduga Cemarkan Institusi Kejaksaan, Polisi Segera Tindaklanjut Laporan
Persaja Kejati Riau Polisikan Pemilik Akun YouTube Quotient TV