Disiksa Ibu Angkat, Bocah 6 Tahun Alami Luka dan Trauma

- Rabu, 21 September 2022 | 12:29 WIB
Ilustrasi  bocah disiksa (Foto: Pixabay)
Ilustrasi bocah disiksa (Foto: Pixabay)

HALUANRIAU.CO, JAWA BARAT - Seorang bocah berusia 6 tahun menjalani perawatan insentif di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon akibat mengalami luka parah dan trauma berat.

Keadaan tersebut korban dapatkan setelah ia disiksa sang ibu angkat berinisial AM. Korban mengalami luka parah di kepala, mata, wajah, dan tangan. Selain dipukuli pelaku, korban juga disundut bara api dari dupa.

Aksi kekerasan terhadap korban terjadi di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, dimana aksi tersebut berulangkali terjadi selama dua tahun terakhir.

"Karena sering dilakukan kekerasan oleh ibu angkatnya, anak mengalami trauma berat dengan gejala ketakutan ketika berhadapan dengan orang-orang," kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.

"Selain trauma healing, kami juga memberikan pengobatan medis untuk penyembuhkan luka di tangan, wajah, kepala, dan mata korban akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu angkatnya," ujar Fifi Sofiah.

Baca Juga: APTISI Riau Sikapi RUU Sisdiknas dan Segera ke Jakarta Sampaikan Aspirasi

Pelaku AM sendiri ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (19/9/2022) sore.

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan mendapat tekanan dari suaminya sehingga pelaku meluapkan kekesalan ke anak angkatnya.

Modus operandi pelaku adalah dengan memukul ubun-ubun dan wajah korban, menyundutkan bara api dari dupa ke tangan korban hingga mengalami luka.

"Tak hanya itu, pelaku juga tega mendorong keras korban hingga wajah korban terbentur meja dan mengalami luka di bagian mata korban," ucap Kompol Anton.

Akibat perbuatan AM, dirinya diancam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Reza Arap Selingkuh, Nama Rossa di Seret!

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: inews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X