HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaporkan Alvin Lim ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat, Senin (19/9) malam. Adapun sangkaannya, Alvin Lim diduga melakukan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan.
Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/964/IX/SPKT POLRESTA PEKANBARU. Terkait hal itu, dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel.
"Benar. Pelapor membuat laporan atas nama Persaja (Persatuan Jaksa Republik Indonesia, red) Kejari Pekanbaru," ujar Marel, Selasa (20/9/2022).
Menurut Marel langkah hukum yang ditempuh itu atas sepengetahuan pimpinan. Hal itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terlapor, Alvin Liem terhadap institusi Kejaksaan.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang ITE," pungkas Marel.
Sebelumnya, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan pihaknya akan melaporkan Alvin Liem ke pihak kepolisian. Laporan itu disampaikannya dari Persatuan (Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca Juga: Thailand Terancam Gagal ke Piala Asia U-20 dan Piala Dunia U-20
Persaja Riau keberatan dengan viralnya akun video Youtube Quotient TV Alvin Lim yang mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran. Selain itu, dia menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Persaja pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan keprihatinan terhadap cara-cara penyampaian seperti itu," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau dikonfirmasi terpisah.
Menurut Raharjo, apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan anggota/para Jaksa. Penyampaian itu, lanjut Raharjo, tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga cenderung memiliki maksud untuk memfitnah lembaga, men-generalisasi yang meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa," sambung Raharjo.
"Untuk itu, dengan viralnya akun video Youtube Quotient TV Alvin Lim terkait hal itu Persaja pada Kejati Riau akan melaporkan ke aparat penegak hukum yaitu Polda Riau untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," sambung Raharjo memungkasi.
Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Biaya Bahan Pangan Semakin Mahal
Artikel Terkait
Densus 88 Amankan 8 Orang Terduga Teroris di Dumai
Terlibat Banyak Kejahatan, 'Imam Mahdi' Diamankan
Tim Eksekutor dan Tabur Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Kasus Cabul
Bejat! Perawat Cabuli Bocah Laki-Laki 13 Tahun Berkedok Tes Kesehatan
Kasus PNS Meninggal di Basement DPRD Riau Terkuak, Ini Kesimpulan Polisi
Aksi Duel Juru Parkir Berakhir Luka Tikam, Diduga Dipicu Rebutan Lahan
Pekan Kemarin, Kejari Pekanbaru Pindahkan 51 Tahanan
Tidak Pakai Sabuk Keselamatan, Pelanggaran Terbanyak Terjaring E-TLE di Pekanbaru
Diduga Intimidasi dan Teror Warga, Sejumlah Oknum Polri Dipropamkan
Polda Riau Amankan 16 Tersangka, 203 Kg Sabu dan 404.491 Pil Ekstasi Disita