HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Kepolisian di Riau berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari tangan mereka Polisi menyita barang bukti dengan total 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi.
Pengungkapan perkara ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (19/9/2022) petang. Saat itu, Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, dan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi.
"Pengungkapan ini dilakukan dalam empat hari, dari 11 hingga 14 September," ujar Kapolda saat ditemui di Mapolda Riau.
Dikatakan Kapolda, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu empat hari, dengan tiga lokasi. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka, dan menyita ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.

Baca Juga: Masih Tunggu Aturan Pusat, Tapi 70.260 Konsumen di Riau sudah Daftar MyPertamina
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Citra Kencana, Jalan Taman Karya, Ahad (11/9) lalu. Pengungkapan ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran barang haram.
Hasil penyelidikan, Polisi mengamankan tersangka Bay, Tom dan Bay, Fai, Ris alias Egi bersama barang barang bukti kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi. Barang haram itu disimpan di dapur belakang rumahnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ron di simpang Labersa. Lalu, tersangka Jer dan Yul ditangkap di Jalan Naga Sakti, Panam serta tersangka Bon diamankan di Jalan SM Amin.
"Hasil interogasi terhadap Jer dan Yul, diperoleh informasi Fau di Hotel Grand Elite. Ia berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput barang haram tersebut," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Kemudian, petugas mengamankan Fau tanpa perlawanan bersama Ger dan Tau. Di tangan tersangka disita sabu seberat 0,95 gram.
"Jadi ada total 10 tersangka ditangkap. Mereka berinisial Bay (28), Tom (29), Fai (28), Ris (22), Bon (28), Yul (29), Jer (29), Ron (36), Sad (31) dan Fau (25)," terang Narto seraya mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit handphone.
Selang sehari, lanjut Narto, pihaknya menangkap tersangka Wir, Ran, Rir dan Riy. Penangkapan para tersangka menyita barang bukti 11,012 gram sabu yang merupakan pengembangan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Kampar atas tersangka Anw.
Menurut pengakuan Anw, mendapatkan barang haram kilogram dari tersangka Riy alias Papi. Atas informasi dilakukan pengembangan dan diketahui keberadaan bersangkutan menginap di Hotel Hollywood Pekanbaru.
"Kami lakukan penggerebekan di Hotel tersebut dan mengamankan Riy, Wir, Ran dan perempuan berinisial Rir. Di dalam hotel didapati sabu seberat 12 gram," kata dia.
Artikel Terkait
Dua Kali Diberikan Surat Teguran, PT Johan Sentosa 'Abaikan' Peringatan Pemkab Kampar
Densus 88 Amankan 8 Orang Terduga Teroris di Dumai
Terlibat Banyak Kejahatan, 'Imam Mahdi' Diamankan
Tim Eksekutor dan Tabur Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Kasus Cabul
Bejat! Perawat Cabuli Bocah Laki-Laki 13 Tahun Berkedok Tes Kesehatan
Kasus PNS Meninggal di Basement DPRD Riau Terkuak, Ini Kesimpulan Polisi
Aksi Duel Juru Parkir Berakhir Luka Tikam, Diduga Dipicu Rebutan Lahan
Pekan Kemarin, Kejari Pekanbaru Pindahkan 51 Tahanan
Tidak Pakai Sabuk Keselamatan, Pelanggaran Terbanyak Terjaring E-TLE di Pekanbaru
Diduga Intimidasi dan Teror Warga, Sejumlah Oknum Polri Dipropamkan