Polda Riau Amankan 16 Tersangka, 203 Kg Sabu dan 404.491 Pil Ekstasi Disita

- Senin, 19 September 2022 | 22:08 WIB
 (Dodi/HRC)
(Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Kepolisian di Riau berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari tangan mereka Polisi menyita barang bukti dengan total 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi.

Pengungkapan perkara ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (19/9/2022) petang. Saat itu, Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, dan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi.

"Pengungkapan ini dilakukan dalam empat hari, dari 11 hingga 14 September," ujar Kapolda saat ditemui di Mapolda Riau.

Dikatakan Kapolda, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu empat hari, dengan tiga lokasi. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka, dan menyita ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal (Dodi/HRC)
"Total barang bukti yang disita 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar narkoba," tegas Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Baca Juga: Masih Tunggu Aturan Pusat, Tapi 70.260 Konsumen di Riau sudah Daftar MyPertamina

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Citra Kencana, Jalan Taman Karya, Ahad (11/9) lalu. Pengungkapan ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran barang haram.

Hasil penyelidikan, Polisi mengamankan tersangka Bay, Tom dan Bay, Fai, Ris alias Egi bersama barang barang bukti kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi. Barang haram itu disimpan di dapur belakang rumahnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ron di simpang Labersa. Lalu, tersangka Jer dan Yul ditangkap di Jalan Naga Sakti, Panam serta tersangka Bon diamankan di Jalan SM Amin.

"Hasil interogasi terhadap Jer dan Yul, diperoleh informasi Fau di Hotel Grand Elite. Ia berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput barang haram tersebut," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Kemudian, petugas mengamankan Fau tanpa perlawanan bersama Ger dan Tau. Di tangan tersangka disita sabu seberat 0,95 gram.

"Jadi ada total 10 tersangka ditangkap. Mereka berinisial Bay (28), Tom (29), Fai (28), Ris (22), Bon (28), Yul (29), Jer (29), Ron (36), Sad (31) dan Fau (25)," terang Narto seraya mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit handphone.

Selang sehari, lanjut Narto, pihaknya menangkap tersangka Wir, Ran, Rir dan Riy. Penangkapan para tersangka menyita barang bukti 11,012 gram sabu yang merupakan pengembangan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Kampar atas tersangka Anw.

Menurut pengakuan Anw, mendapatkan barang haram kilogram dari tersangka Riy alias Papi. Atas informasi dilakukan pengembangan dan diketahui keberadaan bersangkutan menginap di Hotel Hollywood Pekanbaru.

"Kami lakukan penggerebekan di Hotel tersebut dan mengamankan Riy, Wir, Ran dan perempuan berinisial Rir. Di dalam hotel didapati sabu seberat 12 gram," kata dia.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X