HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) akhirnya menyimpulkan atas kasus temuan PNS meninggal dunia di dalam mobil yang terparkir di Basement DPRD Riau.
Dari hasil penyelidikan selama 6 hari semenjak ditemukan, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi dan alat bukti petunjuk berupa perangkat elektronik dan kamera CCTV dilokasi temuan.
"Bahwa berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan belum ditemukan adanya fakta yang mendukung atau mengarah tindak pidana sebagaimana pasal 338 KUHP," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (16/9/2022).
Pasal 338 KUHP sebagaimana diketahui merupakan tindak pidana tentang pembunuhan.
Dengan demikian, polisi menyimpulkan bahwa kasus temuan ini merupakan murni aksi bunuh diri dengan cara gantung diri.
Sebagaimana sebelumnya, korban berinisial FY ditemukan dalam keadaan leher terlilit kain yang terikat ke pegangan mobil. Awalnya kematian korban dianggap banyak kejanggalan, sehingga dugaan bunuh diri tak bisa simpulkan.
Apalagi korban dikabarkan sempat terlibat cek cok dengan salah seorang pegawai Setwan DPRD Kota Pekanbaru inisial F.
(Mal)
Baca Juga: Meriahkan HUT 67 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Inhu Taja Open Mic Standup Comedy
Artikel Terkait
Obstruction of Justice Perkara PT Duta Palma Group, Seorang Pengacara Diperiksa
Polda Riau Hentikan Penyelidikan Bupati Rohil Afrizal Sintong
BPOM Pekanbaru Musnahkan Produk Ilegal, Nilainya Mencapai Miliaran
Polisi Masih Lakukan Penyidikan Terhadap Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Pemasok Sabu 166 Kg di Kota Dumai Dituntut Pidana Mati
Dua Kali Diberikan Surat Teguran, PT Johan Sentosa 'Abaikan' Peringatan Pemkab Kampar
Densus 88 Amankan 8 Orang Terduga Teroris di Dumai
Terlibat Banyak Kejahatan, 'Imam Mahdi' Diamankan
Tim Eksekutor dan Tabur Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Kasus Cabul
Bejat! Perawat Cabuli Bocah Laki-Laki 13 Tahun Berkedok Tes Kesehatan