HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Seorang perawat rumah sakit berinisial HR diringkus oleh pihak kepolisian akibat kasus pencabulan, Jum'at (16/9/2022).
Pelaku yang bekerja di Rumah Sakit Siti Aisyah, Lubuklinggau tersebut ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun di tempat ia bekerja.
Dikutip dari INews, kasus ini bermula saat korban tengah menunggu kakak perempuannya yang tengah sakit dan dirawat dirumah sakit tersebut. Disaat itu, pelaku HR kemudian mendekati korban dan mengajaknya berbicara.
Pada pembicaraan tersebut, pelaku lantas memberikan pujian kepada korban dengan mengatakan badan korban bagus dan layak untuk masuk kepolisian.
Kemudian pelaku mengajak jika korban ingin melakukan tes kesehatan, bisa untuk mendatangi pelaku di lantai dua rumah sakit tersebut, lalu korban mengamini perkataan pelaku.
Baca Juga: Agung Toyota Gelar Veloz “Night Fun Rally” di One Street Food Pemuda City Walk Pekanbaru
Pada saat di lantai dua tersebut, pelaku menanyakan kepada korban apakah ia memiliki penyakit hernia. Lantas pelaku kemudian menurunkan celana korban dan memegang alat vital korban untuk memastikan apakah berfungsi atau tidak.
Di saat yang sama, pelaku kemudian melakukan perbuatan oral kepada korban, yang selanjutnya memintanya untuk memasukan alat vitalnya ke bagian dubur pelaku.
Korban lantas ketakutan, berteriak dan lari menuju ruangan tempat kakaknya dirawat.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga lantas mencari tersangka, namun tersangka berhasil diamankan oleh para perawat lainnya di rumah sakit tersebut.
Lalu pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara membenarkan adanya penangkapan terharap HR. Robi mengatakan bahwa kasus tersebut akan dirilis oleh pihaknya setelah shalat Jum'at usai.
"Kasusnya nanti akan dirilis, habis Jumatan,” jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pengurus KNPI, PWI Pekanbaru: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
Artikel Terkait
Jaksa Masih Rampungkan Dakwaan Abdullah, Tersangka Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bengkalis
Obstruction of Justice Perkara PT Duta Palma Group, Seorang Pengacara Diperiksa
Polda Riau Hentikan Penyelidikan Bupati Rohil Afrizal Sintong
BPOM Pekanbaru Musnahkan Produk Ilegal, Nilainya Mencapai Miliaran
Polisi Masih Lakukan Penyidikan Terhadap Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Pemasok Sabu 166 Kg di Kota Dumai Dituntut Pidana Mati
Dua Kali Diberikan Surat Teguran, PT Johan Sentosa 'Abaikan' Peringatan Pemkab Kampar
Densus 88 Amankan 8 Orang Terduga Teroris di Dumai
Terlibat Banyak Kejahatan, 'Imam Mahdi' Diamankan
Tim Eksekutor dan Tabur Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Kasus Cabul