HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Tim eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menangkap terpidana pelaku kasus cabul, Kamis (15/9/2022) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Tim Jaksa eksekutor pidana umum yang dibantu oleh tim tangkap buron Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati Lawolo alias ama Jaya (42), dalam perkara tindak pidana kasus cabul. Sebagaimana di atur dan di ancam dalam pasal 81 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, "Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya".
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 387K/pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Delifati Lawolo alias ama Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya".
Baca Juga: Ratusan Pengurus DPD Riau Hadiri Rapimnas Partai Demokrat di Jakarta
Putusan MA menjatuhkan pidana kepada terpidana hukuman penjara selama 5 (lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni menyampaikan, tim Jaksa eksekutor yang eksekusi terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya terdiri dari Niki Jumisnero, selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat selaku Kasubsi Penuntutan. Sedangkan tim Tabur terdiri dari Senator Boris Panjaitan, selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Setelah terpidana di amankan oleh tim Jaksa eksekutor dan tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana umum bersama tim Tabur (Tangkap Buron) telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan mengantarkan terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Sebelum terpidana di antarkan ke Rutan Sialang Bungkuk telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan swab anti gen dengan hasil negatif Covid-19. Setelah hasil tesnya di nyatakan negatif terpidana langsung di berangkatkan pada sore tadi menuju Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," tutup Fusthathul.
(Raf)
Baca Juga: Kurun Waktu Sepekan Ditlantas Polda Riau & Jajaran Amankan 55 Motor Balap Liar
Artikel Terkait
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Evarianti Sibarani, Penikaman Pegawai Toserba di Pekanbaru
Jaksa Masih Rampungkan Dakwaan Abdullah, Tersangka Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bengkalis
Obstruction of Justice Perkara PT Duta Palma Group, Seorang Pengacara Diperiksa
Polda Riau Hentikan Penyelidikan Bupati Rohil Afrizal Sintong
BPOM Pekanbaru Musnahkan Produk Ilegal, Nilainya Mencapai Miliaran
Polisi Masih Lakukan Penyidikan Terhadap Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Pemasok Sabu 166 Kg di Kota Dumai Dituntut Pidana Mati
Dua Kali Diberikan Surat Teguran, PT Johan Sentosa 'Abaikan' Peringatan Pemkab Kampar
Densus 88 Amankan 8 Orang Terduga Teroris di Dumai
Terlibat Banyak Kejahatan, 'Imam Mahdi' Diamankan