HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Dari sembilan perusahaan nakal yang tidak memiliki izin lengkap yang telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. 8 perusahaan telah melakukan pengurusan perizinan, 1 perusahaan masih membandel meski sudah diberikan surat teguran sebanyak 2 kali.
Perusahan yang enggan menuruti peringatan yang telah disampaikan oleh Pemkab Kampar itu adalah PT. Johan Sentosa.
"Delapan perusahaan telah mulai melakukan pengurusan, hanya 1 perusahaan (PT.Johan-red) yang belum mengindahkan meski sudah diberikan surat teguran 2 kali," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Hambali melalui Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan (PKPL) Elfauzan pada haluanriau.co saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Terhadap perusaha itu kata Elfauzan akan diberikan surat teguran ketiga. Surat teguran ketiga sudah diproses dan sedang diajukan ke Bupati.
Sebelumnya, Fauzan mengatakan hasil pemeriksaan dan temuan tim Pemkab Kampar terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, BPN Kampar menemukan 9 perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap dan langsung dilakukan penyegelan.
Adapun perusahan yang telah disegel Pemerintah Kabupaten Kampar yaitu:
- PT. Johan Sentosa, saat pemeriksaan belum mampu memperlihatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Kemudian diduga ada areal perkebunan diluar hak guna usaha (HGU) di Areal 250 dan Blok C1;
- PT. Kumu Kampar Sehati, belum memiliki izin lingkungan, IMB dan IUP;
- PT. Bumi Sawit Perkasa, tidak memiliki izin lokasi dan IUP tidak berlaku. Kemudian izin lingkungan dan IMB tidak ada, HGU tidak ada, pengolaan kebun ini terindikasi berada dalam kawasan hutan;
- PT. Padasa Enam Utama Sungai Agung, belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat pola kemitraan sebanyak 20% dari izin yang diberikan sejak tahun 2014 dan belum memiliki HGU terhadap areal izin yang diberikan pada tahun 2014 tersebut;
- PT. Mandau Alam Sejahtera, tidak memiliki izin apapun mulai dari Izin lokasi, lingkungan, IMB, IUP dan HGU serta BPJS pekerja juga tidak ada;
- PT. Mandau Alam Lestari, Pabrik Kelapa Sawit tidak memiliki IMB dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P);
- PT. Lindai Jaya Lestari tidak memiliki IMB, belum melaksanakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan terdapat areal seluas lebih kurang 350 hektar tidak memiliki HGU;
- PT. Inti Kamparindo Sejahtera, sebagian bangunan tidak memiliki IMB dan tidak memiliki perizinan reklame. Serta terdapat areal seluas lebih kurang 1.200 hektar tidak memiliki izin lingkungan dan HGU;
- PT. Ayam Potensi Bukit Damai, tidak memiliki izin lingkungan dan IUP.
Baca Juga: Deteksi Dini, Selain Pengunjung Seluruh Petugas Lapas Bangkinang Juga Turut Digeledah
Artikel Terkait
1.656 Stok Vaksin Jenis Pfizer Akan Kedaluwarsa Akhir September ini, Dinkes Kampar Gencarkan Vaksinasi
Langgar Kode Etik, Dua Personel Polres Kampar Dipecat Tidak Hormat
Sosialisasikan UU Pemasyarakatan yang Baru, Ini Pesan Kalapas Kelas IIA Bangkinang
Diskusi Dengan Pj. Bupati Kampar, IPMK Jakarta Harap Ada Asrama Permanen
Pj. Bupati Kampar Bantah Miliki Staf Khusus
Tinjau Vaksinasi Massal, Kapolres Kampar Berikan Sembako Bagi Masyarakat yang Ikuti Vaksin
Sekda Rohil Launching Aplikasi Sialang
Kunjungi Dinas Kominfosandi Kampar, Kementrian Kominfo Bahas Data Blank Spot Desa Non 3T
5 Bulan Berlalu, Polisi Masih Buru Andi Lau 'Bandar' Sabu yang Berhasil Kabur di Desa Pulau Birandang
Deteksi Dini, Selain Pengunjung Seluruh Petugas Lapas Bangkinang Juga Turut Digeledah