HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak 1.364 item barang bukti dan barang temuan ilegal dimusnahkan BPOM Pekanbaru. Ribuan barang-barang ini merupakan hasil penyidikan BPOM. Dengan jumlah yang tidak sedikit itu, pemusnahan diilakukan secara simbolis.
Kepala Balai Besar POM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 1 tahun, terdapat miliaran barang-barang edaran yang tidak layak edar. Diharapkan ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha.
“Obat-obat dan makanan ilegal yang akan dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan dari Balai Penyidik kota Pekanbaru untuk periode 2021-2022, rincian pemusnahan sebanyak 1.364 item dengan jumlah piecesnya 187.449 pcs, dengan nilai nominal kurang lebih 1,6 M,” jelas Yosef, Rabu (14/9/2022).
Yosef mengatakan bahwa penangkapan barang bukti ini sebagai upaya penjeraan kepada pelaku usaha agar tidak sembarangan menjual obat-obatan dan makanan, karena berdampak pada tatanan kehidupan kedepannya.
Baca Juga: Porprov X Riau di Kuansing Tinggal 58 Hari, Tim Wasrah dan Sekdaprov Akan Tinjau Venue
Pemusnahan akan dilakukan oleh pihak ketiga, hal ini dilakukan agar tidak adanya pencemaran lingkungan pada kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan ilegal.
“Pemusnahan sendiri dilakukan oleh pihak ketiga, karena kita bertujuan agar jangan sampai produk ini justru mencemarkan lingkungan,” tutupnya.
Terdapat beberapa kategori barang temuan, yaitu Kosmetik Tie, OT Tie, Obat Keras Dan Pangan Tie. Pada barang temuan ini terdapat makanan yang sering dikonsumsi, tetapi tidak memiliki izin edar, seperti Nestle Milo sachetan, Ibumie Mi Goreng Original dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman belakang BBPOM Pekanbaru ini juga terdapat obat-obatan legal. Obat-obatan legal ditangkap karena dijual oleh apotek kondang yang tidak dapat resep dari seorang ahli (apoteker).
(Yani/HRC-MaG)
Baca Juga: Polda Riau Hentikan Penyelidikan Bupati Rohil Afrizal Sintong
Artikel Terkait
Diterpa Isu Anggota 'Pungli', AKP Rudy Sudaryono: Saya Mau Gugat Pemberitaan Tersebut
Penyelidikan Jasad PNS di Basement DPRD Riau Mengarah ke Dugaan Pembunuhan, Polisi Temukan Adanya Kekerasan
Warga Dihebohkan, dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Dermaga Balimau Kasai Batu Belah
Otaki Peredaran 48 Kg Sabu di Bengkalis, Abdullah Terancam Hukuman Mati
Kasus Temuan Jasad PNS di Basemen DPRD Riau, Jumlah Saksi Terus Bertambah
Mantan Kades Lukit Yang Sempat Viral Tidur Diatas Uang, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Meranti
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Evarianti Sibarani, Penikaman Pegawai Toserba di Pekanbaru
Jaksa Masih Rampungkan Dakwaan Abdullah, Tersangka Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bengkalis
Obstruction of Justice Perkara PT Duta Palma Group, Seorang Pengacara Diperiksa
Polda Riau Hentikan Penyelidikan Bupati Rohil Afrizal Sintong