BPOM Pekanbaru Musnahkan Produk Ilegal, Nilainya Mencapai Miliaran

- Rabu, 14 September 2022 | 19:22 WIB
Proses Pemusnahan Barang Bukti Oleh BBPOM di Pekanbaru (Yani/HRC-MaG)
Proses Pemusnahan Barang Bukti Oleh BBPOM di Pekanbaru (Yani/HRC-MaG)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak 1.364 item barang bukti dan barang temuan ilegal dimusnahkan BPOM Pekanbaru. Ribuan barang-barang ini merupakan hasil penyidikan BPOM. Dengan jumlah yang tidak sedikit itu, pemusnahan diilakukan secara simbolis.

Kepala Balai Besar POM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 1 tahun, terdapat miliaran barang-barang edaran yang tidak layak edar. Diharapkan ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha.

“Obat-obat dan makanan ilegal yang akan dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan dari Balai Penyidik kota Pekanbaru untuk periode 2021-2022, rincian pemusnahan sebanyak 1.364 item dengan jumlah piecesnya 187.449 pcs, dengan nilai nominal kurang lebih 1,6 M,” jelas Yosef, Rabu (14/9/2022).

Yosef mengatakan bahwa penangkapan barang bukti ini sebagai upaya penjeraan kepada pelaku usaha agar tidak sembarangan menjual obat-obatan dan makanan, karena berdampak pada tatanan kehidupan kedepannya.

Baca Juga: Porprov X Riau di Kuansing Tinggal 58 Hari, Tim Wasrah dan Sekdaprov Akan Tinjau Venue

Pemusnahan akan dilakukan oleh pihak ketiga, hal ini dilakukan agar tidak adanya pencemaran lingkungan pada kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan ilegal.

“Pemusnahan sendiri dilakukan oleh pihak ketiga, karena kita bertujuan agar jangan sampai produk ini justru mencemarkan lingkungan,” tutupnya.

Terdapat beberapa kategori barang temuan, yaitu Kosmetik Tie, OT Tie, Obat Keras Dan Pangan Tie. Pada barang temuan ini terdapat makanan yang sering dikonsumsi, tetapi tidak memiliki izin edar, seperti Nestle Milo sachetan, Ibumie Mi Goreng Original dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman belakang BBPOM Pekanbaru ini juga terdapat obat-obatan legal. Obat-obatan legal ditangkap karena dijual oleh apotek kondang yang tidak dapat resep dari seorang ahli (apoteker).

(Yani/HRC-MaG)

Baca Juga: Polda Riau Hentikan Penyelidikan Bupati Rohil Afrizal Sintong

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X