HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara tersangka Abdullah alias Dullah ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan pelaku yang diduga sebagai otak penyelundupan 48 kilogram sabu ke Bengkalis.
Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setelah dinyatakan lengkap, penanganan perkara dilimpahkan ke Tim JPU, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Proses tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (12/9/2022) kemarin. Selanjutnya tersangka dibawa ke Bengkalis untuk dilakukan penahanan.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan, red)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zikrullah, Rabu (14/9/2022).
Dikatakan Zikrullah, Tim JPU saat ini tengah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya surat dakwaan. Jika selesai, berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya (merampungkan surat dakwaan, red). Secepatnya, kita segera limpahkan perkaranya untuk disidangkan," imbuh Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Siak itu.
Baca Juga: Deretan Karir Lee Jong Suk Pemain Drama Big Mouth yang Berulang Tahun Hari Ini
Diketahui, pengungkapan perkara tersebut bermula pada 12 April 2022. Dimana saat itu, Tim Gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah laut perbatasan antara Indonesia-Malaysia di lepas pantai Bengkalis.
Sekitar pukul 04.45 WIB, tim gabungan melihat sebuah Speedboat tanpa lampu penerangan bergerak perlahan dan terpantau dengan jarak yang tidak terlampau jauh dari posisi kapal patroli. Selanjutnya tim mendekat dan terlihat ada 3 orang dari atas Speedboat membuang sesuatu benda ke laut.
Melihat hal tersebut petugas menjadi curiga dan merapatkan kapal patroli ke Speedboat tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan mengambil benda-benda yang telah dibuang ke laut, yang ternyata adalah 4 buah tas ransel dengan posisi masih mengambang di air.
Setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisi 47 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 49,969 kilogram.
Selanjutnya terhadap ketiga orang dilakukan interogasi, yang masing-masing mengaku bernama M Nofriadi (selaku tekong/pengemudi Speedboat), Heri Adi (orang yang diperintahkan oleh M Nofriadi untuk mencari Speedboat yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu ke Malaysia) dan M Daud (orang diajak serta untuk turut serta mengambil sabu ke Malaysia). Saat ini ketiganya tengah menjalani persidangan dengan penuntutan terpisah.
Dari keterangan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram itu diambil dari Malaysia atas suruhan tersangka Abdullah alias Dullah. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka Abdullah.
Berbekal informasi tiga orang itu, tim kemudian melakukan upaya pencarian terhadap Abdullah. Setelah hampir dua bulan, tepatnya pada 12 Juni 2022, Abdullah berhasil diringkus saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Sakti Perum UNRI Blok F 108 Kelurahan Airputih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Selain mengamankan Abdullah, tim juga mengamankan istrinya yang berinisial Z yang sedang berada dan bersama-sama dengan di kamar kos tersebut.
Artikel Terkait
Dalami Temuan PNS Gantung Diri di Basement DPRD Riau, Penyidik Periksa 12 Saksi dan Rekaman CCTV
Maling Motor di Perawang, Hasil Curian Dijual ke Kota Pekanbaru via Facebook-PJBO
Nekat Curi Gerobak Kandang Ayam Warga, Pemuda Tanggung Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Diterpa Isu Anggota 'Pungli', AKP Rudy Sudaryono: Saya Mau Gugat Pemberitaan Tersebut
Penyelidikan Jasad PNS di Basement DPRD Riau Mengarah ke Dugaan Pembunuhan, Polisi Temukan Adanya Kekerasan
Warga Dihebohkan, dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Dermaga Balimau Kasai Batu Belah
Otaki Peredaran 48 Kg Sabu di Bengkalis, Abdullah Terancam Hukuman Mati
Kasus Temuan Jasad PNS di Basemen DPRD Riau, Jumlah Saksi Terus Bertambah
Mantan Kades Lukit Yang Sempat Viral Tidur Diatas Uang, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Meranti
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Evarianti Sibarani, Penikaman Pegawai Toserba di Pekanbaru