Jaksa Teliti Berkas Tersangka Evarianti Sibarani, Penikaman Pegawai Toserba di Pekanbaru

- Selasa, 13 September 2022 | 17:18 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane (Dodi/HRC)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menelaah berkas perkara tersangka Evarianti Sibarani yang diduga melakukan penikaman terhadap sejumlah rekannya. Jaksa punya waktu 14 hari untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

Evarianti melakukan aksinya menggunakan sebilah pisau di Tobersa Era 58 Jalan Darma Bakti, Minggu (24/7/2022). Lima karyawan menjadi korban. Salah satu di antaranya meninggal dunia yakni Lamtiuma Br Sibarani.

Sedangkan empat lainnya mengalami sejumlah luka tusukan dan dirawat di rumah sakit. Yaitu, Julieta Sulastri, Elia Jan Fitriani Br Pasaribu, Ismawati Br Nasution dan Selvia Susanti.

Terhadap kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada 27 Juli 2022 lalu. Atas SPDP itu, beberapa Jaksa Penuntut Umum ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Lanjutkan Kunker dan Silaturahmi, Kali Ini Kajati Supardi Jumpai Pimpinan DPRD Riau

Beberapa pekan berselang, Jaksa kemudian menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik atau tahap I. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane.

"Berkas tersangka ES dilimpahkan ke Jaksa pada tanggal 2 September 2022 kemarin," ujar Zulham didampingi Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidum Kejari Pekanbaru, Rendi Panalosa, Selasa (13/9/2022).

Atas pelimpahan tersebut, Tim JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Hal itu, untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara.

"Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, sejak menerima berkas tersangka ES," pungkas Zulham.

Sebelumnya, dalam SPDP tersebut tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dan mengakibatkan mati. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 atau 351 KHUP.

Baca Juga: Pengendara dan Jukir Keluhkan Tarif Parkir Naik

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X