HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Beredar kabar anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar diduga melakukan pungli. Pasalnya dalam satu nomor register tilang F869813, ada dua nama pelanggar. Dengan besaran dendang tilang berbeda, yaitu Rp170.000 dan Rp340.000.
Adapun dua orang pengendara yang terjaring razia itu adalah, Nadira Zafira Qodnitah saat melintas mengendarai sepeda motor, nomor polisi BM 6375 QU di Jalan Profesor M. Yamin Bangkinang Kota pada, Sabtu (3/9/2022).
Kemudian, Muhammad Reza Alfareza jenis kendaraan sepeda motor BM 4190 JY. Ia ditilang pada Sabtu 10 September 2022.
Dari informasi yang didapat nomor register tilang kedua pengendara itu saat dicek oleh wartawan media online yang memberitakan dugaan pungli tersebut, itu awalnya sama. Nomor register tilang Nadira Zafira Qodnitah digunakan juga untuk Muhammad Reza Alfareza petugas yang menindak tilang tersebut juga sama atas nama Feri Ferdinen Purba.
Namun setelah dicek lagi di e-Tilang Polri nomor register tilang F869813 atas nama Nadira Zafira Qodnitah. Sementara itu Muhammad Reza Alfareza, menggunakan nomor register tilang F869815.

"Saya mau gugat pemberitaan tersebut bang, Fitnah," kata AKP Rudy Sudaryono, sembari mengirimkan link berita yang didalamnya memuat bantahannya terkait pemberitaan tersebut, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Pengurus dan Atlet PBSI Inhu Taja Laga Persahabatan di Gor Permata Markas PBSI Siak
Dalam bantahannya ia mengatakan, anggota Sat Lantas Polres Kampar tidak ada melakukan pungli.
"Tidak benar, anggota Sat Lantas Polres Kampar tidak ada melakukan pungli, denda yang dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas sudah sesuai dengan aplikasi dan dibayarkan melalui Bank BRI,” ujar Rudy dalam keterangannya itu.
AKP Rudy menjelaskan terkait dengan tudingan yang menyebutkan register tilang yang berubah nama, ia mengatakan hal itu juga tidak benar.
“Terkait register tilang, sudah kami cek di aplikasi, dugaan tersebut itu tidak benar, 1 nomor briva tilang untuk 1 register tilang,” terang Rudy.
Saat disinggung terkait poto data perkara tilang yang hanya menampilkan nama Nadira Zafira Qodnitah dan Muhammad Reza Alfareza. Apakah pada tanggal 16 cuma 1 orang yang ditilang dan rentan waktu 16-22 cuma dua orang itu pelanggar yang ditilang.
Rudy mengatakan pencarian data tilang itu berdasarkan nama petugas. Dengan artian petugas atas nama Feri Ferdinen Purba melakukan 2 penilangan sejak tanggal 16-22 september 2022.
"Itu pencarian data tilang berdasarkan nama petugas. Positif thingking saja bang.
Artikel Terkait
Dua Oknum Pegawai BRI Dilaporkan ke Polda Riau, Ini Kasusnya
Penyidik dan Petugas BPK Masih di Rohil Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD
Terima Gratifikasi Pengurusan SKGR, Mantan Lurah Tirta Siak Dituntut 1 Tahun Penjara
Kejagung Periksa Direktur PT Banyu Bening Utama
Dua Orang Jaksa Dipersiapkan Ikuti Perkembangan Penyidikan 'Camat Cabul' di Pelalawan
Empat WN Bangladesh Diamakan Tim Intelijen dan Penindakan Kanim Selat Panjang
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Pria yang Ditemukan di Siak Hulu
Dalami Temuan PNS Gantung Diri di Basement DPRD Riau, Penyidik Periksa 12 Saksi dan Rekaman CCTV
Maling Motor di Perawang, Hasil Curian Dijual ke Kota Pekanbaru via Facebook-PJBO
Nekat Curi Gerobak Kandang Ayam Warga, Pemuda Tanggung Diamankan Polsek Tembilahan Hulu