Empat WN Bangladesh Diamakan Tim Intelijen dan Penindakan Kanim Selat Panjang

- Jumat, 9 September 2022 | 15:33 WIB
Tim Intelijen dan Penindakan Kanim Selat Panjang menempatkan WN Bangladesh diruangan Deteni untuk diinterogasi pelanggaran keimigrasian (Akmal/HRC)
Tim Intelijen dan Penindakan Kanim Selat Panjang menempatkan WN Bangladesh diruangan Deteni untuk diinterogasi pelanggaran keimigrasian (Akmal/HRC)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Empat orang Warga Negara (WN) Bangladesh diamankan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang, keempat orang asing itu diperiksa secara itensif pihak keimigrasian.

Pemeriksaan dilakukan lantaran keempat WN Bangladesh itu tidak mampu menjelaskan maksud kedatangan setiba di TPI Selat Panjang. Dikhawatirkan, adanya dugaan terkait dengan penyusupan manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Selat Panjang Maryana menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Selat Panjang pada Selasa (6/9/2022).

Keempat WN Bangladesh itu tiba di Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan Kapal Fery Batam Jet datang dari Batam.

"Dokumen mereka memang lengkap, namun mereka tidak bisa menjelaskan alasan kedatangan ke Selat Panjang, serta tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan, sementara dana yang mereka miliki juga terbatas,” terang Maryana.

Baca Juga: Hari Ini SBY dan Partai Demokrat Merayakan Hari Ulang Tahun, Andi Arief: Dirayakan dengan Sederhana

Dengan tidak bisa menjelaskam maksud kedatangan itu, sambung Maryana, jelas melanggar aturan terkait Keimigrasian. Kecurigaan penyusupan manusia diperkuat dengan keterangan keempat WN Bangladesh itu yang berkelit, sempat beralasan datang untuk bisnis.

“Namun, mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” pungkas Maryana.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu menegaskan terhadap anak buahnya untuk tetap waspada dan jeli akan pengawasan kedatangan orang asing.

"Lakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika terbukti melanggar aturan yang ada, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan,” terang Jahari singkat.

(Mal)

Baca Juga: Rayakan HAORNAS, Bupati Pelalawan Ajak Masyarakat Majukan Kabupaten Pelalawan dengan Semangat Kebersamaan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB
X