HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama 1 tahun. Mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu dinilai bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah.
Tuntutan pidana itu disampaikan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/9). Adapun sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Aris Nardi mengikuti sidang secara langsung dari ruang sidang. JPU dan penasihat hukum terdakwa juga berada di tempat yang sama
Dikatakan JPU, Aris Nardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut mengatur soal gratifikasi.
Baca Juga: Penyidik dan Petugas BPK Masih di Rohil Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
"Terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Wirman Jhoni Laflie selaku JPU saat dijumpai usai persidangan.
Selain itu, Aris Nardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Usai penyampaian tuntutan itu, kata Jhoni, majelis hakim menutup persidangan. Agenda berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/9) mendatang dengan agenda pledoi," pungkas Jhoni.
Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.
Artikel Terkait
Sepanjang 2022, Polisi di Riau Amankan 28 Tersangka Penimbunan Solar Subsidi
Para Terdakwa Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang Akan Disidang Pekan Depan
Kronologi Pengungkapan 40 Kg Sabu, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti
Sang Koruptor, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat
Datuk Penghulu Diperiksa BPK dan Krimsus Polda Riau, Terkait SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Rohil
Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Rohil, Dirreskrimsus Polda Riau: Kita Terus Kejar
Jaksa Tuntut Istri Andi Lau 6,5 Tahun Penjara, Bandar Sabu yang Berhasil Kabur Saat Disergap Polisi
Pembebasan Bersyarat Koruptor Amril Mukminin Bisa Dicabut, Jika Hal Ini Dilakukan
Dua Oknum Pegawai BRI Dilaporkan ke Polda Riau, Ini Kasusnya
Penyidik dan Petugas BPK Masih di Rohil Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD