Penyidik dan Petugas BPK Masih di Rohil Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD

- Kamis, 8 September 2022 | 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (Istimewa)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan petugas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau masih berada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kehadiran mereka untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di Negeri Seribu Kubah tersebut.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan rasuah SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Rohil. Dimana perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Mereka (penyidik, red) masih mendampingi BPK melakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (8/9).

Dikatakan Sunarto, kehadiran penyidik dan petugas BPK untuk meminta keterangan saksi. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang diteliti. Langkah ini diyakini dalam rangka penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang terjadi tahun 2017 lalu.

"Ada beberapa dokumen yang harus diteliti dan masih banyak lagi yang perlu diperiksa,” jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Dua Oknum Pegawai BRI Dilaporkan ke Polda Riau, Ini Kasusnya

Sebelumnya, saksi yang dimintai keterangan yakni sejumlah Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah terkait kegiatan reses anggota DPRD tahun 2017. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (7/9/2022).

"Iya, kita terus kejar untuk segera kasus bisa selesai," singkat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan belum lama ini.

Diketahui, perkara ini ditangani penyidik pada Ditreskrimsus Polda Riau sejak 2018 lalu, dan telah masuk ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021. Hal itu dipastikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.

Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X