HALUNRIAU.CO, KAMPAR - Terdakwa Rini Rahmawaty dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Istri Andi Lau, bandar sabu yang berhasil kabur dari sergapan Polisi yang kini masih DPO itu, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Setia Mulya dalam sidang yang berlangsung Rabu (7/9/2022. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, I Gede Dewa Dharma Asmara.
JPU menyatakan terdakwa Rini Rahmawaty alias Rini Binti Hari Mandailing Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan peredaran gelap narkotika yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair penuntut umum.
Oleh karena itu JPU membebaskan terdakwa Rini dari dakwaan Primair penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Rini Rahmawaty bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa.
Baca Juga: Pj. Bupati Kampar Bantah Miliki Staf Khusus
Dikatakan JPU, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rini Rahmawaty dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan 6 bulan denda Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scopy warna Hitam Gold nomor Polisi BM 5194 OM. Uang tunai sejumlah Rp600.000 dan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sejumlah Rp75.000.000. Kemudian uang tunai pecahan Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000 sejumlah Rp72.000.000, dirampas untuk negara.
Kemudian 2 buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 28 buah plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening ukuran besar berisi empat plastik ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Handphone merk Oppo warna Biru Langit, Timbangan Digital merk KWH warna Hitam dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya petugas kepolisian dari Polsek Tambang menggerebek rumah bandar narkoba di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau. Saat itu Polisi menangkap Rini Rahmawaty (24). Sedangkan suaminya, Andi Candra alias Andi Lau (34), berhasil lolos dari penangkapan petugas.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes kala itu mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp147 juta.
"Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 4,7 gram, dan 30 paket sabu 90 gram. Kemudian uang tunai totalnya Rp 147 juta. Uang yang ditemukan Rp 147 juta itu diakui pelaku RR adalah milik suaminya. RR juga mengetahui aktivitas suaminya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata kata Iptu Mardani, Minggu (27/3/2022) lalu.
Mardani menjelaskan, awal mula penangkapan itu pada, Jumat (25/3/2022), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di Desa Pulau Birang. Mardani memimpin langsung penggerebekan rumah pelaku, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hermoliza bersama anggotanya.
Saat dilakukan penggerebekan, bandar narkoba AC kabur, sedangkan istrinya, RR diamankan petugas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, yang disaksikan kepala desa dan kepala dusun setempat.
Artikel Terkait
Berkas Perkara PT Duta Palma Group Lengkap, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman Segera Disidang
Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Hakim Diminta Gugurkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group
Kejari Inhil Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
Sepanjang 2022, Polisi di Riau Amankan 28 Tersangka Penimbunan Solar Subsidi
Para Terdakwa Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang Akan Disidang Pekan Depan
Kronologi Pengungkapan 40 Kg Sabu, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti
Sang Koruptor, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat
Datuk Penghulu Diperiksa BPK dan Krimsus Polda Riau, Terkait SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Rohil
Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Rohil, Dirreskrimsus Polda Riau: Kita Terus Kejar