HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus berupaya merampungkan penyidikan dugaan
korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pengusutannya Korps Bhayangkara menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Seperti yang dilakukan pada Rabu (7/9/2022). Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mendampingi tim auditor dari BPK untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Diyakini, proses klarifikasi itu dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Adapun saksi yang dimintai keterangan adalah sejumlah Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Proses klarifikasi dilakukan di Gedung Sekretariat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bagan Sinembah.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Dikatakan dia, hal itu dalam rangka penyidikan perkara yang tengah diusut pihaknya.
"Iya, kita terus kejar untuk segera kasus bisa selesai," singkat Kombes Pol Ferry Irawan, Rabu petang.
Sementara itu, menurut keterangan beberapa Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, mereka diperiksa terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Rohil sewaktu masa sidang reses di wilayahnya masing-masing pada Tahun 2017 lalu. Dimana reses tersebut dilakukan anggota Dewan.
"Terkait Reses anggota DPRD Rohil tahun 2017 lalu," ujar salah seorang Datuk Penghulu.
Baca Juga: Datuk Penghulu Diperiksa BPK dan Krimsus Polda Riau, Terkait SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Rohil
Ia menjelaskan proses permintaan keterangan itu bukan pemeriksaan. Melainkan verifikasi.
"Kebetulan pada tahun 2017 itu, saya belum menjabat sebagai Penghulu sehingga saat saya diverifikasi hanya sebentar saja," pungkasnya.
Diketahui, perkara ini ditangani penyidik pada Ditreskrimsus Polda Riau sejak 2018 lalu, dan telah masuk ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021. Hal itu dipastikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.
Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Sosialisasikan UU Pemasyarakatan yang Baru, Ini Pesan Kalapas Kelas IIA Bangkinang
Artikel Terkait
Ngaku Kenal Orang Dinas dan Raup Untung Belasan Juta, Seorang Calo Siswa SMK Diringkus
Berkas Perkara PT Duta Palma Group Lengkap, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman Segera Disidang
Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Hakim Diminta Gugurkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group
Kejari Inhil Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
Sepanjang 2022, Polisi di Riau Amankan 28 Tersangka Penimbunan Solar Subsidi
Para Terdakwa Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang Akan Disidang Pekan Depan
Kronologi Pengungkapan 40 Kg Sabu, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti
Sang Koruptor, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat
Datuk Penghulu Diperiksa BPK dan Krimsus Polda Riau, Terkait SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Rohil