HALUANRIAU.CO, BENGKALIS - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang pria tersangka. Masing-masing mereka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama berasal dari Bengkalis.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas pada Jumat (26/8/2022) lalu, tentang keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, di kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu.
Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang, termasuk menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone merk Nokia yang diketahui milik seseorang berinisial PUR, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Sehingga pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.
"Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar DPO," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022).
Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penelusuran. Upaya yang dilakukan aparat pun tak sia-sia. Satu lagi tersangka berinisial MK alias AM berhasil ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Gugur
Tersangka MK rencananya bertugas menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil merk Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.
Dalam hal ini, akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya.
Dimana SUM, bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.
Berkat kegigihan petugas, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," tutur Kabid Humas.
Tersangka RS dipaparkan Kombes Sunarto, mengaku ketika itu bersama SUM dan sedang berada di atas speedboat, bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia.
Artikel Terkait
Divonis 1 Tahun karena Suap Anggota DPRD Riau, Annas Maamun Dieksekusi di Rutan Pekanbaru
Polisi Periksa Wabup dan Mantan Bupati Pelalawan, Ada Apa?
BNNP Riau Gerebek 'Taman Narkoba' di Rokan Hilir
Ngaku Kenal Orang Dinas dan Raup Untung Belasan Juta, Seorang Calo Siswa SMK Diringkus
Berkas Perkara PT Duta Palma Group Lengkap, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman Segera Disidang
Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Hakim Diminta Gugurkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group
Kejari Inhil Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
Sepanjang 2022, Polisi di Riau Amankan 28 Tersangka Penimbunan Solar Subsidi
Para Terdakwa Kasus Bentrok Berdarah di Pekan depan, sidang perdana kasus penganiaya Akan Disidang Pekan Depan