Para Terdakwa Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang Akan Disidang Pekan Depan

- Selasa, 6 September 2022 | 19:58 WIB
Pengadilan Negeri Bangkinang (Amri/HRC)
Pengadilan Negeri Bangkinang (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Pekan depan, sidang perdana kasus penganiayaan 'Bentrok Berdarah' yang terjadi di Areal Kebun Sawit Koperasi Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang akan digelar. Berkas perkara sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Hal itu disampaikan Humas PN Bangkinang, Ersin. ia menyampaikan berkas perkara yang menjerat 17 terdakwa sudah diterima pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar minggu lalu.

"Sudah dilimpahkan Kamis (1/9/2022) kemarin," ujar Ersin pada haluanriau.co saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan Ersin, sidang perdana akan digelar pada Senin 12 September 2022 mendatang. Ia menyebut dari 17 terdakwa itu berkas perkaranya ada 3 berkas.

"Jadi sidangnya kemungkinan akan digelar setiap Senin. Berkas perkara 17 terdakwa, di split jadi 3 berkas," ujar Ersin.

Baca Juga: Lantik 2 Asisten dan 5 Kajari, Ini Harapan Kajati Riau Supardi

Untuk diketahui 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kampar. Permasalahan tersebut terkait dualisme kepengurusan KUD Iyo Basamo di desa tersebut.

Dikatakan Kabid Humas Polda Sunarto saat itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang. Puluhan orang itu diduga mengetahui kejadian bentrokan yang terjadi beberapa hari yang lalu.

"Kemudian dari 18 orang yang diamankan, 17 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang lagi berstatus saksi," ujar Sunarto, Selasa (21/6/2022) lalu.

Dia mengatakan, terhadap para tersangka itu, penyidik dari Polres Kampar selaku pihak yang menangani perkara, di-back up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih melakukan pemeriksaan intensif.

Dari 17 tersangka itu, seorang di antaranya yang berinisial AL, diduga sebagai penggerak massa untuk melakukan kerusuhan. Sunarto menegaskan, pihak kepolisian dalam hal ini berkomitmen untuk menegakan hukum secara tegas.

"Masih dilakukan pendalaman, untuk mengetahui siapa yang mengajak mereka (para tersangka, red)," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Saat disinggung tentang penuturan sejumlah petani sawit yang menyebut kalau para pelaku diduga merupakan preman suruhan Hermayalis, Ketua KUD Iyo Basamo sebelumnya, Sunarto menyebutkan terkait itu masih didalami.

"Masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka (tersangka, red). Mungkin nanti mengarah ke sana (orang yang menyuruh melakukan, red)," jelas Sunarto.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Polisi di Riau Amankan 28 Tersangka Penimbunan Solar Subsidi

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X