HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Kepolisian di Riau tidak main-main terhadap pelaku penimbunan solar subsidi di Bumi Lancang Kuning. Hal itu dapat dilihat dalam penanganan perkara yang dilakukan sepanjang tahun 2022, dimana 28 orang diamankan dari 21 kasus yang ditangani.
Pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dengan jumlah 12 kasus dan 16 tersangka. Kemudian disusul Polres Rohul, dengan 2 kasus dan 2 tersangka.
Lalu, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polresta Pekanbaru, dan Polres Bengkalis masing-masing menangani 1 kasus dan 2 tersangka.
"Berikutnya Polres Rohil (Rokan Hilir, red), Polres Inhu (Indragiri Hulu, red), Polres Dumai dan Polres Kampar menangani masing-masing 1 kasus dan 1 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Dua Personel Polres Kampar Dipecat Tidak Hormat
Dalam pengungkapan berbagai kasus tersebut, kata Sunarto, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, mobil 18 unit, sepeda motor 1 unit, jeriken 229 buah, babytank 12 buah, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar 21.589 liter, dan uang tunai Rp13 juta lebih.
"Ada juga barang bukti drum 15 buah, mesin hisap 4 buah, tangki fiber 4 buah, tangki besi 1 buah, selang 4,5 meter, selang plastik 4 unit, handphone 1 unit, mesin pompa 1 unit, dan corong minyak 1 buah," beber perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu seraya mengatakan, pihaknya akan terus menindak siapa saja yang mencoba menyelewengkan solar subsidi.
Baca Juga: Lantik 2 Asisten dan 5 Kajari, Ini Harapan Kajati Riau Supardi
Artikel Terkait
Kerugian Negara Naik Jadi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Kembali Pecahkan Rekor
Sita 12 Kg Sabu, Lanal Dumai Amankan Dua Orang Kurir di Tengah Laut
Divonis 1 Tahun karena Suap Anggota DPRD Riau, Annas Maamun Dieksekusi di Rutan Pekanbaru
Polisi Periksa Wabup dan Mantan Bupati Pelalawan, Ada Apa?
BNNP Riau Gerebek 'Taman Narkoba' di Rokan Hilir
Ngaku Kenal Orang Dinas dan Raup Untung Belasan Juta, Seorang Calo Siswa SMK Diringkus
Berkas Perkara PT Duta Palma Group Lengkap, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman Segera Disidang
Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Hakim Diminta Gugurkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group
Kejari Inhil Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan