Hakim Diminta Gugurkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group

- Senin, 5 September 2022 | 18:32 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group di PN Pekanbaru
Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group di PN Pekanbaru

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Adapun intinya meminta hakim menyatakan gugatan tersebut gugur demi hukum.

Hal itu disampaikan tim Jaksa praperadilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu Termohon dalam persidangan dengan agenda jawabannya atas permohonan Pemohon di PN Pekanbaru, Senin (5/9). Dihadapan Hakim Tunggal Salomo Ginting, Jaksa menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan Pemohon dan dua pokok permohonan.

"Untuk jawaban sudah kami sampaikan. Kami menjawab atas permohonan Termohon. Kita ajukan eksepsi tiga dan pokok permohonan dua," ujar Jaksa Arjuna yang ditemui usai sidang praperadilan.

Tiga eksepsi itu adalah, pertama PN Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan. Lalu yang kedua, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan ketiga perkara praperadilan ini gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Demo di Kejati Riau, Masyarakat Rohul Minta Usut Dugaan Penyerobotan Lahan di Kalam Ampaian Bonang

Dengan telah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, kata Arjuna, otomatis gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group gugur. Untuk itu, jaksa meminta agar penetapan segera dilakukan tanpa menunggu waktu tujuh hari sidang praperadilan.

"Dengan telah dilimpahkannya perkara pokok ke Pengadilan Tipikor sesuai asas pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kami mohon agar serta merta ditetapkan perkara itu gugur,. Artinya tidak perlu lagi pemeriksaan perkara ini sampai satu Minggu, percuma sudah gugur," kata Arjuna.

Untuk menguatkan, Termohon menyerahkan tujuh bukti kepada hakim. "Intinya kami membuktikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dan sudah penetapan hari sidang," kata Arjuna.

Atas jawaban itu, hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (6/9). Adapun agendanya adalah pembacaan replik dari Pemohon.

Baca Juga: Termotivasi Gaji Besar, Warga Kuansing Terus Bertambah Mengurus Rekomendasi Jadi TKI

"Besok kami berharap, yang mulia hakim praperadilan bisa mempertimbangkan serta merta menetapkan gugur. Kalau sudah gugur kita tidak perlu sidang lagi,. Ahli lagi, saksi, bukti-bukti lain karena asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," pungkas Arjuna.

Diketahui, gugatan praperadilan dilayangkan lima perusahaan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara, pihak Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Lima anak perusahaan PT Duta Palma Group melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Artikel Terkait

Terkini

X