HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kendati telah memeriksa puluhan saksi, namun hingga kini belum diketahui tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2017. Begitu juga dengan kerugian negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Penyidikan kasus tersebut dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022. Sprindik tersebut ditandatangani Rini Triningsih selaku Kepala Kejari (Kajari) Inhil pada 19 Mei 2022 kemarin.
Tiga bulan berselang, belum diketahui perkembangan proses penyidikan. Hal itu sebagaimana disampaikan Kajari Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra.
"Belum ada laporan perkembangan terbaru dari penyidik," ujar Haza melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (1/9).
Haza menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Meski hingga kini belum diketahui besaran kerugian negara dan tersangka dalam perkara ini. "Masih penyidikan," tegas Haza.
Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.
Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.
Masih dari informasi yang didapat, saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri saat ini menjabat Pj Bupati Kampar.
Berikutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan.
Baca Juga: Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Satreskrim Polres Kuansing, 1 Unit Colt Diesel Disita
Artikel Terkait
Dipecat Secara Tidak Hormat, Fredy Sambo Resmi Ajukan Banding
Diberikan Cek Kosong Saat Terima Pengembalian Pinjaman, Readinson Purba Lapor ke Polda Riau
Kerugian Negara Naik Jadi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Kembali Pecahkan Rekor
Sita 12 Kg Sabu, Lanal Dumai Amankan Dua Orang Kurir di Tengah Laut
Divonis 1 Tahun karena Suap Anggota DPRD Riau, Annas Maamun Dieksekusi di Rutan Pekanbaru
Polisi Periksa Wabup dan Mantan Bupati Pelalawan, Ada Apa?
BNNP Riau Gerebek 'Taman Narkoba' di Rokan Hilir
Ngaku Kenal Orang Dinas dan Raup Untung Belasan Juta, Seorang Calo Siswa SMK Diringkus
Berkas Perkara PT Duta Palma Group Lengkap, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman Segera Disidang
Arif Palembang Yakin Tanda Tangannya Dipalsukan