HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan terus mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Camat Pangkalan Lesung berinisial SW (55) terhadap seorang siswi di kabupaten tersebut. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Wakil Bupati Pelalawan, Nasarudin.
Pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Negeri Seiya Sekata itu dilakukan pada Senin (29/8) kemarin. Di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan terhadap HM Harris. Nama yang disebutkan terakhir adalah mantan Bupati Pelalawan.
Kedua tokoh tersebut dipanggil dan diperiksa terkait dugaan menghalangi pengusutan perkara cabul yang dialami korban yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kabupaten tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq membenarkan hal tersebut. "Iya benar. Kita akan mendalami peran orang-orang yang terlibat sesuai keterangan tersangka SW," ujar AKBP Guntur, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun karena Suap Anggota DPRD Riau, Annas Maamun Dieksekusi di Rutan Pekanbaru
Selain Nasarudin dan HM Harris, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya. Di antaranya, kepala sekolah tempat korban belajar, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada yang dipanggil lagi dari beberapa pejabat Pemkab," pungkas Kapolres Pelalawan.
Diketahui, pelaku SW ditangkap polisi pada Kamis (25/8) dini hari di Pekanbaru. Sang oknum camat diringkus karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa SMK yang magang di Kantor Kecamatan Pangkalan Lesung. Sang korban diketahui melapor ke Polres Pelalawan pada Rabu (24/8) kemarin.
Kepada penyidik, SW mengakui telah berbuat asusila terhadap korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pelecehan seksual tersebut bermula saat pelaku tiba-tiba memegang leher serta menciumi bibir korban. Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam ruangannya dengan alasan ada dokumen yang harus diteken. Selanjutnya, korban diminta duduk, sedangkan SW menutup pintu ruangan.
Pelaku SW lantas mendekati korban, memegang leher serta mengulangi mencium bibir gadis tersebut.
Saat SW melakukan aksi bejat itu, istrinya tiba-tiba datang ke kantor dan langsung mengetuk pintu ruangannya.
Pelaku yang kaget langsung membuka pintu. Setelah itu, SW kembali ke meja kerja untuk menandatangani berkas dan menyuruh korban membawa dokumen itu. Sejak kejadian cabul itu, korban menjadi trauma, ketakutan, bahkan sampai pingsan saat melihat laki-laki.
(Dod)
Baca Juga: Matangkan Penerapan SPBE Tahun 2022, Pemkab Kampar Gelar Forum Group Discussion
Artikel Terkait
Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Diduga Terkait Perkara PT Duta Palma Group, Kejaksaan Agung Sita Aset di Provinsi Jambi
Bapak Tiri Aniaya Anak Dibawah Umur, Ibu Lapor ke Polres Pelalawan
Dalam Hitungan Jam, Polres Siak Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Sungai Mandau
Ungkap Kasus Curat, Polsek Tebingtinggi Ringkus Seorang Wanita
Dipecat Secara Tidak Hormat, Fredy Sambo Resmi Ajukan Banding
Diberikan Cek Kosong Saat Terima Pengembalian Pinjaman, Readinson Purba Lapor ke Polda Riau
Kerugian Negara Naik Jadi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Kembali Pecahkan Rekor
Sita 12 Kg Sabu, Lanal Dumai Amankan Dua Orang Kurir di Tengah Laut
Divonis 1 Tahun karena Suap Anggota DPRD Riau, Annas Maamun Dieksekusi di Rutan Pekanbaru