Divonis 1 Tahun karena Suap Anggota DPRD Riau, Annas Maamun Dieksekusi di Rutan Pekanbaru

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Annas Maamun
Annas Maamun

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Annas Maamun kembali menyandang status terpidana perkara korupsi. Selanjutnya mantan Gubernur Riau itu akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Annas Maamun divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Vonis itu dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis (28/7/2022) kemarin.

Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, telah memenuhi unsur. Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perbuatannya, yakni memberikan uang Rp1 miliar lebih kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Baca Juga: Matangkan Penerapan SPBE Tahun 2022, Pemkab Kampar Gelar Forum Group Discussion

Selain pidana penjara, Annas Maamun juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Annas menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Telah berkekuatan hukumnya putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan terpidana Annas Maamun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/8).

Atas hal itu, Annas Maamun kemudian dieksekusi di Rutan Pekanbaru. Tempat tersebut sebelumnya juga menjadi tempat penahanannya saat perkara bergulir di persidangan.

"Jaksa Eksekutor KPK, Selasa (23/8) kemarin, selanjutnya melaksanakan eksekusi putusan dimaksud dengan memasukkan yang bersangkutan ke Rutan Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," sebut Ali.

"Di samping itu adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta," sambung Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri memaparkan alasan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan lembaga peradilan tingkat pertama. Menurut Ali, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, usia Annas Maamun yang telah mencapai 83 tahun itu, menjadi salah satu pertimbangan JPU untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding.

Diketahui, Tim JPU KPK dalam perkara ini menuntut mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU juga menginginkan terdakwa dihukum membayar denda RpRp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Pembalap Suzuki, Joan Mir Resmi Gabung Honda

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X