Sita 12 Kg Sabu, Lanal Dumai Amankan Dua Orang Kurir di Tengah Laut

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:53 WIB
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Petugas dari Lanal Dumai (Dodi/HRC)
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Petugas dari Lanal Dumai (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba. Bersamanya, barang bukti berupa 12 kilogram sabu-sabu turut disita.

Pengungkapan itu dilakukan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai pada 17 Agustus 2022 sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, petugas mendapati informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di perairan laut Sungai Sembilan, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya diketahui keberadaan pelaku di tengah laut yang diduga membawa barang haram tersebut.

"Tim Ops Intelmar Lanal Dumai dan Lantamal I berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 14,077 kilogram dalam bentuk packing kemasan kotor. Setelah dilakukan penimbangan, didapat berat murni kilogram," ujar Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut Stanley L saat ditemui di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Selasa (30/8).

Baca Juga: HUT IWO ke 10 tahun, Mengusung Tema Bhakti IWO untuk Indonesia

Disebutkan Kolonel Laut Stanley, narkotika tersebut dibawa oleh dua orang pelaku. Yang masing-masing berinisial L dan H, yang diduga sebagai kurir.

"Jaringan ini masih dalam penyelidikan, namun barang ini diduga masuk dari Malaysia melalui laut Dumai," tegas Danlanal.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, dua tersangka dan barang bukti dan diserahkan ke BNNP Riau. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan.

"Yang kita musnahkan hari ini, yaitu sabu seberat kilogram dari tangkapan Lanal Dumai yang proses penyidikannya dilimpahkan ke BNNP Riau," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Berliando.

Di hari yang sama, turut dimusnahkan 218,75 gram ganja kering yang disita dari tersangka yang masih di bawah umur, berinisial RF. Pelaku 17 tahun itu ditangkap petugas BNNP Riau pada 26 Agustus 2022 kemarin di Area Travel Bintang Dharmasraya, Jalan Soekarno Hatta Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Tersangkanya RF (17), masih anak di bawah umur dan untuk itu kita tidak bisa menghadirkannya pada hari ini karena harus didampingi Bapas (Balai Pemasyarakatan, red)," sebut AKBP Berliando.

AKBP Berliando menerangkan, tersangka RF ditangkap saat turun dari travel yang datang dari Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar). "Ini adalah jaringan Sumatra Barat, Dharmasraya, Padang dan Pekanbaru. Pelaku ditangkap saat turun dari travel di Jalan Nangka Ujung," pungkas AKBP Berliando.

Baca Juga: Kerugian Negara Naik Jadi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Kembali Pecahkan Rekor

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X