HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi kembali memecahkan rekor atas nama dirinya sendiri dalam hal kerugian negara.
Terbaru, total kerugian negara atas perilaku tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di Indragiri Hulu, Riau, tersebut mencapai Rp104,1 Triliun dari rekor sebelumnya yakni Rp78 triliun.
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers yang dikutip dari detik mengatakan bahwa hasil perhitungan tersebut diperoleh dari penyidik di BPKP dan ahli auditor.
"Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun (untuk keuangan, red), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Angka Rp104,1 Triliun tersebut didapat dari penjumlahan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
Baca Juga: Cerita Keluh Kesah Warga Kelurahan Perawang Terkait Bantuan Penanganan Covid-19
Surya Darmadi sendiri merupakan tersangka dan pemilik dari Duta Palma Grup (PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) dimana ia bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Thamsir Rachman melakukan kesepakatan jahat dimana Thamsir memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di daerah yang ia pimpin.
Perizinan tersebut berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Akan tetapi kelengkapan izin lokasi dan usaha perusahaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan aturan serta melawan hukum dimana tanpa adanya izin prinsip yang bertujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
Baca Juga: HUT IWO ke 10 tahun, Mengusung Tema Bhakti IWO untuk Indonesia
Artikel Terkait
Mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Telah Bebas
Oknum Camat Pelalawan di Tangkap, Terkait Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur
Penjual Chips Higgs Dimino Diamankan, Kapolsek Tualang: Pendapatannya Bervariasi
Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Diduga Terkait Perkara PT Duta Palma Group, Kejaksaan Agung Sita Aset di Provinsi Jambi
Bapak Tiri Aniaya Anak Dibawah Umur, Ibu Lapor ke Polres Pelalawan
Dalam Hitungan Jam, Polres Siak Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Sungai Mandau
Ungkap Kasus Curat, Polsek Tebingtinggi Ringkus Seorang Wanita
Dipecat Secara Tidak Hormat, Fredy Sambo Resmi Ajukan Banding
Diberikan Cek Kosong Saat Terima Pengembalian Pinjaman, Readinson Purba Lapor ke Polda Riau