Satresnarkoba Polres Meranti Bekuk Kurir dan Pengedar Sabu di Selatpanjang

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:26 WIB
Tersangka NZ (50 th) dan Kr (49 th) seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Selatpanjang ditangkap (Nurokhim/HRC)
Tersangka NZ (50 th) dan Kr (49 th) seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Selatpanjang ditangkap (Nurokhim/HRC)

HALUANRIAU.CO, MERANTI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Selasa (23/8/2022) dini hari, membekuk seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial Nz (50 th) dan Kr (49 th) ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, tim dari Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan di dampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr).

Mengetahui kedatangan anggota Satresnarkoba, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara di buang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur.

Baca Juga: Audisi Member Baru JKT48 Generasi 11 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Link Daftarnya!

Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut di beli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di kota Selatpanjang.

Dari hasil interogasi, Nr mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 1,58 Gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan Digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalu Kasat Narkoba, AKP Saharudin Pangaribuan, Rabu (24/8/2022) siang.

Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X