Bandar Narkoba Pemilik 13 Kg Sabu dan 2.200 Pil Ekstasi di Lubuklinggau Bebas dari Hukuman Mati

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:49 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau  Niko pengedar narkoba antar provinsi di hukum Penjara Seumur hidup,  (jamil)
Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Niko pengedar narkoba antar provinsi di hukum Penjara Seumur hidup, (jamil)

HALUANRIAU.CO, LUBUKLINGGAU - Terdakwa Niko Rafika, seorang bandar narkoba dengan kepemilikan 13 kg sabu serta 2.200 pil ekstasi di Lubuklinggau bebas dari jeratan hukuman mati dalam sidang vonis Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada, Kamis (18/8/22).

Sidang dilakukan secara virtual dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferry Irawan, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Akbari Darna Winsa dan Penasehat hukum terdakwa, Jaya Kusuma dan Edwar Antoni.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan Niko yang terbukti memiliki 13 kg sabu dan 2.200 pil ekstasi akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini didengar langsung oleh terdakwa dari dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Edwar Antoni mengaku bahwa Niko bersyukur atas putusan dari majelis hakim yang telah membuatnya lepas dari hukuman mati. Walaupun demikian, mereka akan berdiskusi kembali dalam menyikapi keputusan tersebut.

Baca Juga: BLACKPINK Suguhkan Comeback yang Menakjubkan Dengan Pink Venom

"Kami punya waktu tujuh hari apakah akan menerima atau menyatakan banding," katanya, Jumat (19/8/22).

Dilain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Akbari menyatakan bahwa saat ini tengah berkordinasi dengan pimpinan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Kami akan lakukan upaya banding karena sudah menuntut dengan hukuman maksimal hukuman mati. Hal itu mengingat banyaknya barang bukti dan potensi rusaknya generasi apabila narkoba ini berhasil dijual dan diedarkan,” ucapnya yang dikutip dari Kumparan.

Berdasarkan fakta pada persidangan, Niko ialah seorang residivis yang juga pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba pada tahun 2012. Selain itu, Niko juga merupakan jaringan narkoba antar provinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke Provinsi Sumatera Selatan, khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang.

(Gita/HRC-MaG)

Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Pabrik Aluminium Foil di Gunung Putri

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: sindonews.com, Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X