HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Bandar judi jenis nomor togel tak berkutik ketika diringkus jajaran Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil.
Kapolres lnhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pihaknya menangkap seorang bandar judi togel dari hasil penangkapan dan pengembangan sebelumnya, pada Kamis (11/8).
"Pelaku inisialnya RIS (33), warga Tembilahan. Ia ditangkap di sebuah warung Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," katanya, Jum'at (12/8/22).
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti yakni dua unit handphone android.
Baca Juga: 10 Cara Generasi Muda Mengisi dan Memaknai Kemerdekaan
"Modus pelaku ini dengan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjadi penjual nomor togel dan sebelumnya, salah satu penjual togel yang dimaksud sudah kami amankan," terang AKP Amru.
Pelaku penjualan nomor togel inisial AJ (yang sebelumnya telah diamankan, red) mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togelnya kepada RIS.
"Pelaku dikenai pasal 303 KUHP dan terncam pidana maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.
(Evrizon)
Baca Juga: Syukuran Alih kelola Blok CPP Pemkab Gelar Malam Hiburan Rakyat
Artikel Terkait
Mantan Kepala Pos Cabang Baserah Diduga Korupsi Sebesar Rp600 Juta
Jaksa Agung Perintahkan JAM Pidsus Lacak Aset PT Duta Palma Group
Satres Narkoba Polres Kuansing Grebek Oknum Anggota DPRD Kuansing
Kapolri Umumkan Irjen Fredy Sambo Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J
Upaya Penyelundupan Puluhan Imigran Ilegal Melalui Dumai Digagalkan
Perkara Pencabulan Mahasiswi UNRI Dikabarkan Inkrah, Jaksa Belum Terima Putusan
Arif Palembang Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU, Ini Alasannya
Di Ujung Masa Tugasnya sebagai Kajari Pelalawan, Semangat Silpia Rosalina Tak Kendor Eksekusi Terpidana
Indra Kenz Lakukan Sidang Perdana Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo
70 Tahanan Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, Ini Rinciannya