Indra Kenz Lakukan Sidang Perdana Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:05 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang pertama Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus investasi bodong Binomo pada, Jumat (12/8/22).

Dikutip dari Kumparan, Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono mengkonfirmasi bahwa sidang Indra Kenz akan dilakukan sesuai jadwal.

“Terjadwal besok pukul 10.00 WIB dengan Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk, serta anggota Hengki Henry dan Luki Rombot,” ungkapnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan bahwa Indra Kenz akan mengahadiri persidangan secara daring (online).

“Terdakwa rencana secara daring pada agenda pembacaan dakwaan hari ini,” ungkap Anggara yang dikutip dari Kompas.

“Nanti pas pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pemeriksaan terdakwa, baru Indra Kenz akan hadir langsung,” tambahnya.

Baca Juga: Kapolres Bersama Dandim 0314/Inhil Kunjungi Paskibraka

Sementara itu, sidang perdana ini akan tetap dilakukan secara offline.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas kasus Indra Kenz selesai hari ini di Kejari Tangsel.

Beberapa korban kasus investasi bodong Binomo, terlihat datang ke PN Tangerang untuk ikut menyaksikan sidang perdana ini.

Dilansir dari Detik, para korban datang membawa spanduk yang berisi protes dengan berbagai tulisan seperti, “Kami minta kepada Pak Presiden jika ada oknum yang menghalangi persidangan tersangka IK segera ditangkap!” ada juga spanduk bertuliskan, “Berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan afiliator binary option agar ada kepastian hukum untuk bangsa Indonesia”.

Salah seorang korban bernama Rizki terlihat merusak karangan bunga yang berisikan dukungan terhadap Indra Kenz. Dia dan para korban lainnya mengungkapkan akan mengawal kasus ini hingga selesai.

Sebelumnya, Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

(Gita/HRC-MaG)

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Kumparan.com, Kompas, detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X