HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Silpia Rosalina dipastikan tidak lama lagi bertugas di Kabupaten Pelalawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Di ujung masa tugasnya di Negeri Seiya Sekata itu, Jaksa wanita tersebut tidak mengendorkan semangat kerjanya.
Teranyar, mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu dan jajaran berhasil mengamankan Yusuf Siahaan. Dia adalah terpidana perkara penganiayaan dan dihukum 8 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
"Berdasarkan petunjuk Pimpinan, Bu Kajari, kami diminta untuk terus meningkatkan kinerja. Seperti yang kita lakukan hari ini dengan melakukan eksekusi terhadap terpidana Yusuf Siahaan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, Kamis (11/8).
Silpia Rosalina dalam waktu dekat ini akan pindah tugas sebagai Kajari Tangerang Selatan. Untuk posisi yang ditinggalkannya, akan diisi oleh Mohammad Nassir yang saat ini masuk bertugas sebagai Kajari Soppeng.
Pergantian posisi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022 tertanggal 8 Agustus 2022.
Dengan adanya keputusan itu, dalam waktu dekat akan dilakukan proses pelantikan serta serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru. "Kita belum terima jadwal pelantikan Kajari yang baru," pungkas FA Huzni.
Artikel Terkait
SDN Bernas Pelalawan Gelar Rapat Komite Bersama Orang Tua Murid Persiapan Pelaksanaan MDTA
Tim TABUR Kejaksaan Negeri Pelalawan Tangkap Buronan Mahkamah Agung
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejari Rohil Paparkan Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa