Kapolri Umumkan Irjen Fredy Sambo Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:08 WIB
Irjen Fredy Sambo
Irjen Fredy Sambo

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Timsus menetapkan Saudara FS (Irjen Fredy Sambo, red) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan alat komunikasi.

Didalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J, Polisi menggunakan dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik.

Baca Juga: Polri Tahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Proses pidana sendiri ditangani oleh tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J dimana 15 orang diantaranya telah dimutasi, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

25 orang polisi tersebut terdiri dari 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X