HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Timsus menetapkan Saudara FS (Irjen Fredy Sambo, red) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan alat komunikasi.
Didalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J, Polisi menggunakan dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik.
Baca Juga: Polri Tahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Proses pidana sendiri ditangani oleh tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).
Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J dimana 15 orang diantaranya telah dimutasi, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
25 orang polisi tersebut terdiri dari 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.
Artikel Terkait
Polri Tahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Tim Kuasa Hukum Tersangka Serentak Mundur, Kamaruddin: Bharada E Hanya Dikorbankan oleh Atasannya
Polri Buka Suara Sebut Irjen Ferdy Diduga Tidak Profesional Dalam Olah TKP
Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Rohil
Pekerja Pangkas Rambut Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pelaku Digiring Ke Polsek Tampan
Resmi, Bharada E Ajukan Diri ke LPSK Jadi Justice Collaborator
2 Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Dugaan Penikaman di Toserba Era Baru
Mantan Kepala Pos Cabang Baserah Diduga Korupsi Sebesar Rp600 Juta
Jaksa Agung Perintahkan JAM Pidsus Lacak Aset PT Duta Palma Group
Satres Narkoba Polres Kuansing Grebek Oknum Anggota DPRD Kuansing