Satres Narkoba Polres Kuansing Grebek Oknum Anggota DPRD Kuansing

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:35 WIB
 (Jon/HRC)
(Jon/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) sempat membawah oknum anggota DPRD Kuansing inisial RN ke Mapolres Kuansing, Senin kemarin.

RN ditemukan sedang berada disebuah rumah di Kecamatan Kuantan Hilir yang menjadi sasaran penggerebek anggota satres Narkoba Polres Kuansing, namun  setelah menjalani tes urine RN bersama 1 rekannya kembali dibebaskan karena tidak ditemukan BB serta hasil tes urine dinyatakan negatif.

Kejadian penggerebekan dan pemulangan tidak dibantah oleh pihak Polres Kuansing.

Namun dihari yang sama ditempat yang berbeda Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 1 orang 1 (satu) orang  laki-laki yang berinisial KC Alias O, 24 tahun, di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada, Senin (08/08/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Exploitasi Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Wanita Muda Diringkus

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber-inisial KC Als O didalam rumahnya di Desa Munsalo Kopah," ungkap IPDA Iwan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut," jelas IPDA Iwan.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka KC als O adalah; 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak Insto, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah, bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai baju warna merah dan 1 (satu) Unit HP Redmi warna Coklat," ungkap IPDA Iwan.

"Terhadap pelaku KC als O akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup IPDA Iwan dalam keterangannya.

(Jon)

Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Ibu Kota Korea Selatan Dilanda Banjir

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X