HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) sempat membawah oknum anggota DPRD Kuansing inisial RN ke Mapolres Kuansing, Senin kemarin.
RN ditemukan sedang berada disebuah rumah di Kecamatan Kuantan Hilir yang menjadi sasaran penggerebek anggota satres Narkoba Polres Kuansing, namun setelah menjalani tes urine RN bersama 1 rekannya kembali dibebaskan karena tidak ditemukan BB serta hasil tes urine dinyatakan negatif.
Kejadian penggerebekan dan pemulangan tidak dibantah oleh pihak Polres Kuansing.
Namun dihari yang sama ditempat yang berbeda Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 1 orang 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial KC Alias O, 24 tahun, di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada, Senin (08/08/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber-inisial KC Als O didalam rumahnya di Desa Munsalo Kopah," ungkap IPDA Iwan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut," jelas IPDA Iwan.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka KC als O adalah; 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak Insto, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah, bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai baju warna merah dan 1 (satu) Unit HP Redmi warna Coklat," ungkap IPDA Iwan.
"Terhadap pelaku KC als O akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup IPDA Iwan dalam keterangannya.
(Jon)
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Ibu Kota Korea Selatan Dilanda Banjir
Artikel Terkait
Berniat Jadi Pekerja Migran ke Malaysia, Warga Pucuk Rantau Sambangi Kantor Naker Kuansing
Pembaretan 16 Bintara Remaja Polres Kuansing, Kapolres: Jauhi Narkoba dan Laksanakan Tugas Sesuai Aturan
Jelang Pacu Jalur ,Tepian Narosa Bersolek Tunggu Jutaan Penonton
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Salurkan Dana 330 Miliyar untuk Kuansing, Suhardiman Amby: Terima Kasih
Dalam Rangka Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Polres Kuansing melaksanakan Kegiatan Ceramah Agama
Diduga Rahasia Bocor, Polres Kuansing Tidak Temui Permaianan Bola Gilinding di Pasar Malam Teluk Kuantan
Ratusan ASN Penuhi Mesjid Agung Kuantan Singingi, Suhardiman Amby: Jadikan 1 Muharram Peningkatan Etos Kerja
Diduga Rahasia Bocor, Polres Kuansing Tidak Temui Permainan Bola Gilinding di Pasar Malam Teluk Kuantan
Selama Event Pacu Jalur Tepian Narosa, Dishub Kuansing Larang Kendaraan Berat Melintas
Bersama BINDA Riau, PWI Kuansing Gelar Vaksinasi Merdeka Sisir Desa Terluar