Resmi, Bharada E Ajukan Diri ke LPSK Jadi Justice Collaborator

- Senin, 8 Agustus 2022 | 14:40 WIB
Bharada E: Tak Ada Baku Tembak dalam Tewasnya Brigadir J, Bekas Peluru Hanya Alibi! (Pikiran Rakyat)
Bharada E: Tak Ada Baku Tembak dalam Tewasnya Brigadir J, Bekas Peluru Hanya Alibi! (Pikiran Rakyat)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Bharada E, tersangka meninggalnya Brigadir J resmi datang mengajukan permohonan status diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi Justice Collaborator(JC).

Bharada E yang diwakili oleh dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendatangi LPSK pada, Senin (8/8/2022).

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, yang dikutip dari detik, Senin (8/8/2022).

Salah satu pengacara Bharada E, Deolipa menjelaskan pihaknya telah membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang di ajukan oleh kliennya.

Kliennya mengajukan status diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Nopriansyah dan siap membuka kasus tersebut secara terang benderang serta akan mengungkapkan siapa pelaku utamanya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Tersangka Serentak Mundur, Kamaruddin: Bharada E Hanya Dikorbankan oleh Atasannya

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partologi pada, Minggu (7/8/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersilahkan kepada Bharada E jiga ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Lebih lanjut, Edwin menerangkan bahwa ada syarat yang menyertai di dalamnya, yakni pemohon mau terbuka dan membuat suatu perkara jadi terang benderang serta dirinya buka pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Silakan (mengajukan Justice Collaborator, red), kami belum terima permohonan resminya. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkaranya," papar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

"Tahapan sama dengan sebelumnya, dan akan ada tahapan lagi. Khususnya soal sifat penting keterangan," ungkap Edwin.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Brigadir J Masuki Chapter Baru, Kuasa Hukum Bharada E: Diperintah Oleh Atasannya

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X