Kabur Selama 6 Bulan, Pelaku NP Tertangkap oleh Satreskrim Polres Kuansing di Kabupaten Muaro Bungo Jambi

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 10:27 WIB
Septic tank tempat pelaku NP menyembunyikan senjata rakitan
Septic tank tempat pelaku NP menyembunyikan senjata rakitan

HALUANRIAU.CO,KUANTAN SINGINGI - Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil membekuk pelaku kasus tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan inisial NP (32) als N, terhadap pelapor MFAP Selasa 1 Maret 2022.

Pelaku NP kabur selama lebih kurang enam bulan dari kejaran petugas. Pelaku berhasil diringkus di rumah saudara isterinya di Dusun Pulau Kerakap Pelayang Kecamatan Bathin II Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi pada Kamis (4/8/2022) dengan di ldampingi tiga orang personil Polsek Pelayang Kecamatan Bathin II.

"Tersangka NP(32) merupakan pelaku tindak pidana perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan tembakan menggunakan diduga senjata api sebanyak 1 kali mengenai pintu toko jam dan juga menembus Etalase kaca yang berada didalam toko, terletak di sebelah Bos Kin Ponsel yang berlokasi di depan Toserba Indrako Teluk Kuantan. Peristiwa perbuatan melawan hukum itu terjadi pada hari Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, kepada wartawan di Teluk Kuantan Jumat (05/08/2022).

Baca Juga: Potensi Penyakit Jantung Koroner, Deteksi Dini

Dijelaskan Linter, kronologis kejadian tersangka NP (32) pada hari selasa tanggal 1 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB datang ke Bos Kin Ponsel untuk mengambil handphone yang selesai diservis, lalu pelaku NP als N mengambil handphone miliknya yang diservis tersebut dan menelpon menggunakan handphone tersebut sambil berjalan ke arah sepeda motornya lalu menghidupkan sepeda motornya seakan mau kabur.

Melihat tersangka NP (32) mau kabur sontak pemilik Toko Bos Kin Ponsel mengejar dan menarik besi pegangan belakang motor hingga tersangka NP als N terjatuh dan pemilik kios Bos Kin Ponsel menanyakan tersangka NP als N, "kenapa mau kabur?", lalu NP als N menjawab "tidak ada mau kabur," jawabnya.

Dan Selanjutnya, handphone tersebut diserahkannya kepada pemilik kios Bos Kin Ponsel dengan alasan menjemput uang ke rumah untuk membayar biaya servis handphonenya itu.

Baca Juga: Jangan Remehkan, 4 Manfaat Rutin Memotong Kuku

"Tak lama kemudian tersangka NP (32) als N datang memberikan uang servis sebesar Rp. 150.000, lalu mengambil handphonenya dan tersangka NP als N langsung pergi dan kemudian mengeluarkan tembakan menggunakan diduga senjata api sebanyak 1 kali sehingga mengenai pintu toko jam dan juga menembus etalase kaca yang berada di dalam toko, yang berada di sebelah Bos Kin Ponsel. Atas kejadian tersebut korban pemilik kios Bos Kin Ponsel merasa dirugikan dan melaporkan ke Mapolres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut, " terang Kasat.

"Setelah melakukan pebuatannya pelaku NP (32) langsung kabur, hingga diketahui Kamis (4/8/2022) bahwa pelaku NP sedang berada di daerah Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi, " Jelas Linter Sihaloho Kepada Haluanriau.co Sabtu (06/08/2022)

Dari tersangka NP als N, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk NMax warna biru tanpa nopol yang digunakan pelaku saat kejadian. 1 (satu ) lembar STNK sepeda motor merk NMax BM 3598 KAB atas nama NP, 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan warna hitam ukuran 50 cm yang disimpan di dalam bekas septi tank, 1 (satu) buah besi 8 ukuran 37 cm, 1 (satu) buah tabung plastik kecil yang berisi belerang, 1 (satu) buah peluru timah ukuran 2 cm, 7 (tujuh) buah peluru timah ukuran 1 cm, 1 (satu) helai celana pendek merk Edwin jeans warna biru abu abu.yang digunakan pelaku saat kejadian, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian, 1 (satu) lembar KTP atas nama NP.

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan SDM, Pemda Siak bantu anak keluarga PKH masuk Kuliah

Selanjutnya tersangka NP als N beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut," urai Linter.

"Pelaku NP (32) patut diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara, kita lakukan penahanan yang termasuk dalam pasal pengecualian, sesuai pasal 21 KUHAP, " pungkas Kasat menutup keterangannya

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Artikel Terkait

Terkini

X