HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MFA harus berurusan dengan petugas Imigrasi. Pasalnya dia mencoba mengurus paspor menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia.
MFA mengajukan pengurusan dokumen untuk keberangkatan ke luar negeri tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Selasa (2/8) kemarin. Saat itu itu diketahui jika seluruh persyaratan administratif telah sesuai berdasarkan ketentuan berlaku.
"MFA memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Kamis (4/8).
Aksi MFA baru terungkap saat petugas Imigrasi melalukan sesi wawancara terhadap yang bersangkutan. Dalam wawancara, jawaban yang dilontarkannya menarik kecurigaan petugas.
"Kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto,” sebut Jahari.
Sehingga, kata dia, MFA dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan, MFA mengakui, bahwa dirinya bukanlah warga negara Indonesia sebagaimana yang tertera dalam kartu identitasnya.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Tuduh Jurnalis Asal Jepang, Toru Kubota 'Biang' Perpecahan
"Ia mengaku WNA Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai,” terang Jahari.
Oleh petugas Imigrasi, MFA langsung diamankan dan ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut dan diproses ke tahap pengadilan.
"Kawal terus proses hukum sampai tuntas. Jangan biarkan ada penyelundup di negara kita ini," tegas Kakanwil.
Sementara itu, Kasubbag Humas Kakanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus menambahkan, MFA memiliki KTP dan KK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai. Dimana yang bersangkutan mengurusnya, dia tidak mengetahuinya.
"MFA ini KTP dan KK-nya Kota Dumai,” sebut Koko.
Lanjut Koko, MFA tidak menetap dan sering berpindah-pindah tempat, dari Kabupaten Binjai, Sumatra Utara (Sumut) dan Kota Dumai. Ketika ditanya, MFA mengurus paspor untuk bepergian ke negara mana, Koko belum dapat memastikannya.
Baca Juga: Gandeng Kesbangpol, Kejari Rohil Sosialisasi PAKEM di Kecamatan Pekaitan
Artikel Terkait
Terlacak di Singapura, KPK Berkoordinasi Dengan CPIB Tangkap Surya Darmadi
Dirdik pada JAM Pidsus Kejagung Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Ditunda
Sembunyi Dalam Ruangan Rahasia di Loteng Rumah, Kriwil Diringkus Polsek Kunto Darussalam
Aksi Damai Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap PT Adimulia Agrolestari Batal, Ali Jungjung: Tadi Diundur
Giliran Tiga Saksi Diperiksa dalam Perkara Korupsi di PT Duta Palma Group
Didakwa Korupsi Rp7 M, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Arif Palembang
Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan, KPK Banding
Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak, Ormas PETIR Minta Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka
Jelang Helat Pacu Jalur Kuantan Hilir, Polsek Kuantan Hilir Menyisir Kedai Diduga Menjual Miras
Polri Resmi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka