HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) yang menyebutkan bahwa penyidik sudah menggelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, yang dikutip dari detik, Rabu (3/8).
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa di dalam Tim Khusus juga terdapat Inspektorat Khusus (Irsus) dimana inspektorat tersebut hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka
"Bahwa timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin oleh Pak Dirpidum, timsus ini juga memiliki irsus, irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata dia.
Dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk tetap bersabar terhadap penyelidikan kasus ini, dimana pihak kepolisian masih bekerja secara maraton.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini Insya Allah sesuai dengan komitmen dari Kapolri sendiri.
"Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang-benderang terkait kasus tersebut," terangnya.
Baca Juga: Cerdas Finansial, Tabungan yang Harus Dimiliki, Wajib coba!
Artikel Terkait
Alasan Wanita Garut Jual Konten Pornografi di Instagram Bak OnlyFans: Pengen Jadi Selegram, Banyak Folowers
Terlacak di Singapura, KPK Berkoordinasi Dengan CPIB Tangkap Surya Darmadi
Dirdik pada JAM Pidsus Kejagung Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Ditunda
Sembunyi Dalam Ruangan Rahasia di Loteng Rumah, Kriwil Diringkus Polsek Kunto Darussalam
Aksi Damai Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap PT Adimulia Agrolestari Batal, Ali Jungjung: Tadi Diundur
Giliran Tiga Saksi Diperiksa dalam Perkara Korupsi di PT Duta Palma Group
Didakwa Korupsi Rp7 M, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Arif Palembang
Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan, KPK Banding
Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak, Ormas PETIR Minta Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka
Jelang Helat Pacu Jalur Kuantan Hilir, Polsek Kuantan Hilir Menyisir Kedai Diduga Menjual Miras