Polri Resmi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 23:59 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. (sl/Ist/Antara/M Risyal Hidayat)
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. (sl/Ist/Antara/M Risyal Hidayat)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) yang menyebutkan bahwa penyidik sudah menggelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, yang dikutip dari detik, Rabu (3/8).

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa di dalam Tim Khusus juga terdapat Inspektorat Khusus (Irsus) dimana inspektorat tersebut hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

"Bahwa timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin oleh Pak Dirpidum, timsus ini juga memiliki irsus, irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata dia.

Dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk tetap bersabar terhadap penyelidikan kasus ini, dimana pihak kepolisian masih bekerja secara maraton.

Dedi juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini Insya Allah sesuai dengan komitmen dari Kapolri sendiri.

"Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang-benderang terkait kasus tersebut," terangnya.

Baca Juga: Cerdas Finansial, Tabungan yang Harus Dimiliki, Wajib coba!

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X