HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Jaksa Penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Duta Palma Group. Kali ini, Jaksa memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari pihak perusahaan.
Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Rabu (3/8).
"Hari ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan SD," ujar Ketut.
Adapun saksi yang diperiksa, kata Ketut, masing-masing berinisial YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantation, dan KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation. Lalu, PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut seraya mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Pecinta Kucing Wajib Tahu! Kenali 4 Bahaya Bulu Kucing
Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi. Yaitu, AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
Kejagung RI menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Duta Palma Group di kabupaten tersebut. Selain dia, Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut turut juga menyandang status yang sama. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (1/8) kemarin.
Dalam tindak pidana korupsi, kata Ketut, ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu Raja Thamsir Rachman, Bupati Kabupaten Inhu periode 1999 hingga 2008. Berikutnya, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group.
Sementara itu, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan tersangka, yaitu Surya Darmadi.
Kapuspenkum Ketut Sumedana pernah memaparkan kasus posisi yang menjerat dua tersangka. Dijelaskannya, pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).
Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).
"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," beber Ketut belum lama ini.
Selain itu, kata Ketut, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, kata dia, mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun," tutur Ketut.
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal yang sama untuk perkara dugaan korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan aturan terkait TPPU.
"Dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Ketut Sumedana.
Dalam kesempatan itu, Ketut mengatakan tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. "Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Ketut Sumedana.
Baca Juga: SDN Bernas Pelalawan Gelar Rapat Komite Bersama Orang Tua Murid Persiapan Pelaksanaan MDTA
Artikel Terkait
Terlibat Rasuah, Kepala dan Bendahara Desa di Bengkalis segera Disidang
Tingkatkan Kualitas Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkumham Riau Tambah Anggaran
Rugikan Negara Rp18 T, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Bakal Segera Disidang
Pengusutan Perkara Dugaan Korupsi KONI Indragiri Hilir Masih Bergulir
Sosok Surya Darmadi, Bos Minyak Goreng Palma Pecahkan Rekor Korupsi Hingga DPO, Harun Masiku Jilid 2?
Alasan Wanita Garut Jual Konten Pornografi di Instagram Bak OnlyFans: Pengen Jadi Selegram, Banyak Folowers
Terlacak di Singapura, KPK Berkoordinasi Dengan CPIB Tangkap Surya Darmadi
Dirdik pada JAM Pidsus Kejagung Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Ditunda
Sembunyi Dalam Ruangan Rahasia di Loteng Rumah, Kriwil Diringkus Polsek Kunto Darussalam
Aksi Damai Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap PT Adimulia Agrolestari Batal, Ali Jungjung: Tadi Diundur