Aksi Damai Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap PT Adimulia Agrolestari Batal, Ali Jungjung: Tadi Diundur

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 22:47 WIB
 (Dodi/HRC)
(Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) mencium aroma rasuah yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Syahril. Hal itu terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Untuk itu, GMPR meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusutnya.

Tuntutan tersebut sejatinya akan mereka sampaikan pada aksi damai yang direncanakan digelar pada Selasa (2/8). Surat Pemberitahuan aksi diketahui telah mereka sampaikan ke pihak kepolisian.

Dikonfirmasi terkait aksi tersebut, Koordinator Umum (Kordum) Ali Jungjung Daulay membenarkan rencana aksi tersebut. "Iya. Besok rencana main (aksi, red)," ujar Ali saat dihubungi sehari sebelum rencana aksi.

Konfirmasi tersebut disampaikannya melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp. Melalui aplikasi tersebut dia juga mengirimkan rencana tuntutan aksi. Yaitu, meminta KPK mengusut tuntas dugaan suap PT AA dengan BPN Riau. Lalu, meminta dan mendukung KPK agar tidak kalah dengan pelaku penerima suap. Terakhir, menuntut Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto mengevaluasi Kakanwil BPN Provinsi Riau yang atas dugaan penerimaan suap dari PT AA berdasarkan fakta persidangan.

Hanya saja hingga waktu yang telah direncanakan, massa dari GMPR yang diperkirakan mencapai 300 orang, tak hadir untuk melakukan aksi tersebut.

Baca Juga: Bupati Pelalawan Lantik 171 Pendamping Siaga Desa dan Kelurahan

Ditanyakan hal tersebut, Ali Jungjung mengatakan aksi tersebut diundur hingga Kamis (4/8) mendatang. "Tadi diundur," singkat dia saat dihubungi Selasa malam.

Perkara dugaan suap tersebut sebelumnya telah menjerat dua orang tersangka. Yaitu, Sudarso selaku mantan General Manager PT AA dan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra. Keduanya telah dihadapkan ke meja hijau, dan dinyatakan bersalah.

Dalam persidangan dua pesakitan tersebut, terungkap adanya aliran uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Kakanwil BPN Riau Syahril. Uang tersebut ditengarai untuk pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudarso dalam beberapa kali kesempatan. Atas tudingan tersebut, Kakanwil BPN Riau Syahril juga telah membantahnya.

Baca Juga: Tanamkan Kemandirian!  Ini 5 Tips Mendidik Anak agar Tak Manja

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X