HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Beberapa waktu yang lalu publik dikejutkan dengan viralnya pemilik akun Instagram yang berinisial DC yang berusia 20 tahun tengah menjual konten-konten porno bak OnlyFans.
Satreskrim Polres Garut kemudian berhasil menangkap pelaku pada, Minggu (31/7/2022) lalu dimana menurut Kapolres Garut, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan bahwa pelaku memiliki motif menjual konten syur tersebut dikarenakan dulunya DC merupakan seorang selebgram.
Aksi nekat DC tersebut diakibatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah dirinya tidak lagi memiliki perkerjaan pasca cerai pada tahun 2018 yang lalu dan memiliki seorang anak.
Dari pengakuan tersangka, menurut Wirdhanto menyebutkan bahwa ada beberapa rekannya yang melakukan hal yang sama dan DC sendiri mengaku alasan menyebar dan menjual konten porno dirinya itu agar bisa menjadi selebgram dengan jumlah followers yang banyak.
"Kami akan dalami itu yaitu melakukan modus operandi yang sama meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos konten-konten pornografi sehingga followers-nya menjadi banyak," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Pelalawan Hadiri Launching Dua Jurusan Baru di SMKN 1 Pangkalan Kerinci
Pelaku sudah 2 bulan melakukan aksinya tersebut dan sudah berhasil memperoleh 20 ribu followers di akun Instagramnya serta memperoleh puluhan juta rupiah.
"Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari hasil jual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah dan ratusan juga yang melakukan direct message kepada tersangka meminta video-video konten pornografi," terang Wirdhanto.
DC dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Kuasa Hukum Tersangka, Evan Saepul memberikan pernyataan bahwa kliennya memang merupakan seorang janda dan pernah menikah siri. Kini sang anak dari nikah siri tersebut telah berusia 3 tahun.
Artikel Terkait
KPK Resmi Tahan Mardani H Maming Hingga 16 Agustus 2022
Polsek Batang Gansal Cokok Pengedar Sabu di Desa Penyaguan
Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid Al-Huda Tembilahan
Ketua KONI Kampar Berpeluang Disidangkan In Absentia
Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi Tersangka Perkara di PT Duta Palma Group
Terlibat Rasuah, Kepala dan Bendahara Desa di Bengkalis segera Disidang
Tingkatkan Kualitas Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkumham Riau Tambah Anggaran
Rugikan Negara Rp18 T, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Bakal Segera Disidang
Pengusutan Perkara Dugaan Korupsi KONI Indragiri Hilir Masih Bergulir
Sosok Surya Darmadi, Bos Minyak Goreng Palma Pecahkan Rekor Korupsi Hingga DPO, Harun Masiku Jilid 2?