HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Jaksa Penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dugaan korupsi perkara di PT Duta Palma Group. Seperti yang dilakukan pada Selasa (2/8) ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Hari, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan SD," ujar Ketut, Selasa siang.
Adapun para saksi tersebut, kata Ketut, masing-masing berinisial AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Lalu, TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
Baca Juga: Rakor MUI Riau dan Pimpinan MUI Se Provinsi Riau Hasilkan 4 Komitmen Bersama
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut seraya mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kejagung RI menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Duta Palma Group di kabupaten tersebut. Selain dia, Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut turut juga menyandang status yang sama. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (1/8) kemarin.
Dalam tindak pidana korupsi, kata Ketut, ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu Raja Thamsir Rachman, Bupati Kabupaten Inhu periode 1999 hingga 2008. Berikutnya, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group.
Sementara itu, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan tersangka, yaitu Surya Darmadi.
Kapuspenkum Ketut Sumedana pernah memaparkan kasus posisi yang menjerat dua tersangka. Dijelaskannya, pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).
Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).
"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," beber Ketut belum lama ini.
Selain itu, kata Ketut, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Artikel Terkait
KPK Resmi Tahan Mardani H Maming Hingga 16 Agustus 2022
Polsek Batang Gansal Cokok Pengedar Sabu di Desa Penyaguan
Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid Al-Huda Tembilahan
Ketua KONI Kampar Berpeluang Disidangkan In Absentia
Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi Tersangka Perkara di PT Duta Palma Group
Terlibat Rasuah, Kepala dan Bendahara Desa di Bengkalis segera Disidang
Tingkatkan Kualitas Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkumham Riau Tambah Anggaran
Rugikan Negara Rp18 T, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Bakal Segera Disidang
Pengusutan Perkara Dugaan Korupsi KONI Indragiri Hilir Masih Bergulir
Sosok Surya Darmadi, Bos Minyak Goreng Palma Pecahkan Rekor Korupsi Hingga DPO, Harun Masiku Jilid 2?