Ketua KONI Kampar Berpeluang Disidangkan In Absentia

- Minggu, 31 Juli 2022 | 19:40 WIB
RSUD Bangkinang
RSUD Bangkinang

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Surya Darmawan berpeluang disidangkan secara in absentia. Perlakuan yang sama juga dimungkinkan diterapkan terhadap Kiagus Toni Azwarani.

Dua nama tersebut merupakan tersangka dugaan korupsi korupsi pembangunan tahap III Instalasi Rawat Inap (Irna) RSUD Bangkinang. Keduanya saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penanganan perkara ini dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Menurut Jaksa, Surya Darmawan memiliki peran sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu juga disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek bermasalah tersebut.

Dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subagja, pria yang dikenal dengan nama Surya Kawi itu kerap berpindah-pindah tempat sejak menyandang status buron sejak Februari 2022 lalu. Kondisi itu menyebabkan yang bersangkutan sulit untuk tertangkap.

"Ia (Surya Darmawan,red) berpindah-pindah, dan tidak menetap," ungkap Kajati, Minggu (31/7).

Baca Juga: 6 Jamaah Haji Kloter 4 Reaktif Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Daerah

Kendati begitu, kata Kajati, pihaknya bakal terus melakukan pengejaran terhadap pria yang disebut-sebut orang dekat mantan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto itu.  Jika dalam waktu dekat Surya tidak tertangkap, Kajati berencana menyidangkan Surya Kawi tanpa kehadirannya atau in absentia.

"Kalau tidak tangkap dalam beberapa waktu ke depan, kami lakukan in absentia. Mudah-mudahan majelis hakim tidak menolak," tegas mantan Kajati Gorontalo itu.

Perlakuan yang sama juga dimungkinkan diterapkan terhadap seorang buronan lainnya. Dia adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah mengirimkan permintaan bantuan kepada JAM Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Riau. Langkah ini, untuk mencari keberadaan dua tersangka kelas kakap tersebut.

Dalam perkara ini, 4 tersangka lainnya telah dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang.

Lalu, Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama. Diduga ada aliran dana yang diterimanya sekitar Rp4 miliar. Selain itu, Abdul Kadir bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen. Kemudian, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB

Bos Maspion Grup, Alim Markus Diperiksa KPK

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:15 WIB
X