HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Andi Putra dinyatakan terbukti telah menerima uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit. Untuk itu, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif itu divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara.
Demikian terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan.
"Menyatakan terdakwa Andi Putra tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar ketua majelis hakim Dahlan membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan," sambung hakim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Berikutnya, hakim menetapkan masa penahanan Andi Putra, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam hal ini, terdakwa tetap ditahan.
Masih dalam amar putusannya, terkait sejumlah barang bukti, hakim menetapkan ada yang dikembalikan kepada terdakwa Andi Putra, tetap terlampir dalam berkas perkara, dikembalikan kepada PT AA, dirampas untuk negara, dan dikembalikan kepada yang berhak.
Baca Juga: Perlu Tahu! 7 Rekomendasi Mainan Terbaik yang Bisa Bikin Bayi Lebih Cerdas
Dalam pertimbangannya, hakim tak sependapat soal uang Rp500 juta yang diterima Andi Putra dan sempat diakui sebagai pinjaman. Hakim menyatakan uang adalah hadiah atau janji dari PT AA yang diberikan kepada Andi Putra dengan maksud agar dia memberikan rekomendasi persetujuan kebun plasma.
Hakim menyatakan, juga tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Hakim juga menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Terhadap Andi Putra, majelis hakim tak membebankan keharusan membayar kerugian keuangan negara. Hakim menilai, perbuatan Andi tak menyebabkan kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Bupati Kuansing Andi Putra Beserta 4 Orang Lainnya Diperiksa KPK di Markas Polda Riau
Diperiksa KPK 19 Jam di Pekanbaru, Bupati Kuansing Andi Putra Dibawa ke Jakarta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra Sebagai Tersangka
Geledah 4 Lokasi di Kuansing, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Bupati Nonaktif, Andi Putra
Lengkapi Berkas Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra, KPK Periksa Direktur PT Adimulya Agrolestari
Dugaan Suap Pengurusan Izin HGU di Kuansing, Masa Penahanan Andi Putra Kembali Diperpanjang
KPK Turun ke Kuansing Telusuri Aset Andi Putra
Lengkapi Berkas Andi Putra, KPK Periksa Seorang Pegawai BPN Riau
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Disidangkan
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru